Bisnis.com, JAKARTA - Dihadapan puluhan pelaku usaha, Dirjen Pajak Robert Pakpahan berjanji akan memperbaiki proses pemeriksaan pajak yang kerap dikeluhkan para wajib pajak (WP).
Robert menjelaskan, pemerintah telah berkomitmen untuk mereformasi berbagai proses bisnis, termasuk berupaya untuk memastikan bahwa setiap pemeriksaan tidak menjadi beban bagi wajib pajak.
"Kami telah menyusun aturannya, dan sebentar lagi WP juga akan merasakan [perubahan pemeriksaan]," kata Robert di Kelapa Gading, Jakarta Timur, Selasa (23/10/2018).
Bagi Ditjen Pajak, pemeriksaan merupakan area paling riskan. Beberapa kali, WP terutama pelaku usaha menyampaikan keberatannya soal pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak.
Lemahnya proses pemeriksaan juga berpotensi menimbulkan penyimpangan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menunjukkan kerentanan di bidang pemeriksaan.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Nomor 15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak.
Dalam salah satu poin edaran tersebut, selain mengatur daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) dan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP), edaran itu juga menekankan bahwa WP yang menjadi sasaran pemeriksaan harus diidentifikasi nilai potensi pajak dan kemampuan WP membayar pajaknya.
Ketentuan ini secara tidak langsung menekankan bahwa kedua aspek tersebut menjadi pertimbangan otoritas pajak dalam menentukan sasaran WP yang akan diperiksa. Artinya, jika dalam proses identifikasi tidak terdapat potensi dan kemampuan bayar pajak WP lemah, fiskus bisa saja mencoret WP yang bersangkutan dari proses pemeriksaan.