Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banggar DPR : Dana Kelurahan Tak Tambah Porsi APBN

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Aziz Syamsuddin menyatakan dana kelurahan tidak akan menambah porsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.
Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro sebelum rapat kerja dengan banggar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro sebelum rapat kerja dengan banggar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Aziz Syamsuddin menyatakan dana kelurahan tidak akan menambah porsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.

Menurutnya, dana itu berasal dari dana desa sebesar Rp73 triliun yang diefisienkan. Jumlah dana desa yang diefisienkan itu sebesar Rp3 triliun untuk dlokasikan ke dana kelurahan.

Dengan demikian, tidak ada porsi penambahan anggaran APBN, tapi pengefisienan posting anggaran, ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Senin (22/10).

Lebih lanjut, Aziz mengakui dana kelurahan tidak tertera dalam pos APBN. Dengan demikian, dalam pembahasannya bersama pemerintah nantinya akan ditetapkan payung hukumnya. Begitu juga dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah teknis.

"Ini makanya dari sisi pijakan legal normalnya seperti apa, ini yang akan dibahas. Pihak pemerintah memasukkan usul itu ke RUU APBN," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberikan dana kelurahan secara merata di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada awal 2019.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik kebijakan Presiden jokowi tersebut.

"Kenapa sekarang? Kenapa nggak dari dulu?" ucap Fadli. Dia mengaku setuju pencairan dana itu dilakukan sejak Undang-undang soal dana desa itu dikeluarkan.


Akan tetapi, pada prinsipnya Fadli sepakat dengan dana kelurahan tersebut. Hanya saja dia meminta agar urusan dana kelurahan itu tidak dicampuri kepentingan politik Jokowi di Pilpres 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper