Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memastikan tidak memasukkan dana saksi bagi partai politik (parpol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dalam APBN, sebab dana saksi tidak memiliki payung hukum sehingga tidak wajib didanai APBN.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menuturkan hingga pembahasan terakhir dengan tim perumus UU APBN 2019, dana saksi dalam Pemilu tidak masuk anggaran APBN.
"Dana saksi itu di amanat UU Pemilu memang tidak didanai dari APBN. Yang didanai APBN itu adalah dana pelatihan saksi," terangnya saat ditemui seusai rapat tim perumus Rancangan APBN (RAPBN) 2019 di DPR, Senin (22/10/2018).
Menurut Askolani, anggaran dana pelatihan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu sudah masuk dalam RAPBN 2019. Sayangnya, dia tidak dapat memerinci berapa besaran dana pelatihan saksi ini.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menerima usulan anggaran dana saksi untuk Pemilu 2019 sebesar Rp3,9 triliun dari Komisi II DPR yang dianggarkan dalam APBN 2019.
Dana saksi itu diberikan kepada parpol dengan pengelolaannya diserahkan kepada Bawaslu. Namun, pemerintah keberatan karena tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun RAPBN 2019 akan masuk dalam tahap pembahasan rapat kerja pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan bersama dengan Badan Anggaran DPR, pada Kamis (25/10).