Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI akan Panggil Pengembang Meikarta

REI akan mengambil sikap dengan memanggil pihak Meikarta terkait kasus suap perizinan megaproyek Meikarta.
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta pada Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Neneng pascapenahanan dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./Antara-Hafidz Mubarak
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta pada Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Neneng pascapenahanan dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - REI akan mengambil sikap dengan memanggil pihak Meikarta terkait kasus suap perizinan megaproyek Meikarta.

Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata mengatakan akan melakukan audiensi dengan pihak Meikarta dalam waktu dekat.

"Saya akan panggil karena mau tahu kasusnya seperti apa. Kami akan panggil siapa yang bisa menjelaskan dari pihak Meikarta," kata Soelaeman kepada Bisnis, belum lama ini.

Soelaeman mengaku masih belum tahu bagaimana duduk perkara kasus suap perizinan Meikarta.

Namun, dia mengatakan jika pembangunan sudah dilakukan berarti sudah memiliki izin karena tidak mungkin pengembang melakukan pembangunan tanpa ada izin. "Semua developer pasti begitu, tidak hanya Meikarta saja," papar Soelaeman.

Dia menjelaskan proses perizinan dalam pengembangan berbeda-beda, perizinan untuk membangun pabrik hanya dilakukan sekali d depan, kemudian produksi akan terus berjalan. Sementara untuk pengembangan seperti hunian, pengembang setiap mau membangun yang baru harus mengajukan izin lagi.

Sebagai informasi, KPK secara resmi menetapkan Direktur PT Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta pada Senin (15/10/2018).

KPK mengatakan dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi berujung pada persoalan perizinan IMB atau Izin Membangun Bangunan.

Selain Billy Sindoro, KPK juga menetapkan pihak Lippo Group lainnya sebagai tersangka pihak pemberi, yaitu Konsultan Lippo Grup Taryudi, Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Kusuma, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen.

KPK menduga pemberian suap sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper