Bisniscom, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan diminta fokus pada penindakan dengan mendahulukan aspek keselamatan terhadap kegiatan inspeksi kelaikan peti kemas sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.
Sekretaris Jenderal Indonesia Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tento mengatakan mendukung penindakan atau pemberian sanksi yang tegas kepada pelanggar aturan kelaikan peti kemas sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang (UU) No.17/2008 tentang Pelayaran.
"Yang jadi pertanyaan sekarang, siapkah PPNS [penyidik pegawai negeri sipil] Ditjen Hubla Kemenhub untuk penegakkan hukum dengan diberlakukannya PM 53/2018 itu," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/10/2018).
Sesuai UU 17/2018 tentang Pelayaran, Ridwan mengatakan terdapat sanksi pidana dan perdata terhadap pelanggar kelaikan kontainer domestik maupun internasional yang beredar di Indonesia. Namun, dia mempertanyakan Kemenhub lebih berkutat pada urusan biaya inspeksi kelaikan dan verifikasi kontainer itu. "Kenapa tidak pada penindakannya seperti apa, jangan dikotomi mana yang lebih dahulu apakah kontainer domestik atau internasional. Amanat UU Pelayaran itukan untuk semua kontainer," ucapnya.
Menurutnya, banyak pihak yang meencurigai bahwa kehadiran PM 53/2018 sebagai 'titipan' dan diduga menjaga kepentingan bisnis kelompok tertentu akibat regulasi lebih fokus pada urusan biaya kelaikan kontainer ketimbang faktor keselamatan.
"Ini yang tidak terpikirkan sebelumnya , karena lebih dominan unsur komersilnya makanya lupa akan amanat UU tentang sanksi pidananya. Jangan seperti Roro penumpang, Indonesia dinilai paling tidak aman menurut IMO (international maritime organization),"paparnya.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditejn Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Dwi Budi Sutrisno mengatakan pihaknya berencana membebankan biaya inspeksi kelaikan peti kemas pada perusahaan pelayaran selaku pemilik kontainer.
Menurutnya, rencana itu mempertimbangkan praktik bisnis selama ini, bahwa pemeliharaan kontainer lazim dilakukan oleh shipping line. "Ini sudah dilaksanakan. Cuma kami mau mengatur itu supaya benar-benar lebih baik lagi," ujarnya.
Klausul pengenaan biaya inspeksi akan dimuat dalam petunjuk pelaksana (juklak) Peraturan Menteri Perhubungan No 53/2018. Juklak dalam bentuk peraturan dirjen (Perdirjen) perhubungan laut itu akan terbit November. Adapun besaran tarifnya akan diserahkan kepada badan klasifikasi yang mendapatkan otorisasi dari Kemenhub.