Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku industri perawatan pesawat (maintenance repair overhaul/MRO) dinilai tidak perlu menunggu penetapan aerospace park oleh pemerintah pusat karena cukup meminta izin melalui pemerintah daerah setempat.
Staf Khusus Bidang Investasi dan Kerja Sama Antar Lembaga Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan perusahaan MRO hanya tinggal menentukan daerah mana yang ingin dikembangkan sebagai aerospace park.
"Sekarang ini kan era otonomi daerah, [penetapan] itu nanti bisa minta sama pemda setempat. Asalkan sesuai dengan tata ruang daerahnya," katanya seusai Konferensi Aviation MRO Indonesia, Rabu (3/10/2018).
Dia menambahkan rekomendasi dari kementerian diperlukan apabila dalam pengembangan aerospace park harus mengubah tata ruang suatu wilayah. Adapun, rekomendasi akan diberikan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Menurutnya, terdapat beberapa lokasi yang diharapkan bisa menjadi aerospace park, seperti Kertajati, Batam, maupun Bintan. Daerah tersebut masih banyak lahan yang bisa dipakai untuk mendirikan bermacam industri.
Khusus untuk Batam dan Bintan dinilai memiliki keuntungan lebih karena berdekatan dengan Singapura dan Malaysia. Kalau membuka aerospace park di wilayah tersebut bisa mendapatkan pasar dari negara tetangga.
Menurutnya, banyak maskapai asing yang membuka kantor cabang untuk wilayah Asia Pasifik di Singapura, sehingga pelaku MRO nasional bisa lebih mudah apabila ingin menjalin kesepakatan. "Salah satu wilayah yang sudah siap dan lahannya sudah clean and clear, itu di Bintan," ujarnya.