Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan penghargaan Subroto kepada tujuh perusahaan sektor minyak dan gas penerima penghargaan Patra Nirbhaya Karya, atau peringkat tertinggi yang terdiri atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha (BU) Pemegang Izin Usaha Hilir Migas.
Penghargaan itu diberikan pada pada Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto 2018 di Jakarta, Jumat (28/9/2018) malam.
Acara ini adalah apresiasi kepada para stakeholder yang memberikan kontribusi dalam mendukung program sektor energi dan sumber daya mineral, salah satunya bidang Keselamatan Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Malam Penganugerahan Subroto merupakan refleksi bagi pihak yang berkepentingan untuk meningkatkan semangat bekerja lebih giat lagi demi memajukan sektor ESDM lebih baik dan lebih progresif," kata Jonan dalam keterangan resmi, Sabtu (29/9).
Tujuh perusahaan Migas penerima Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha adalah PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan, PT Badak NGL, PT Pertamina (Persero) RU III Plaju, PT Pertamina EP Exploration & New Discovery Project, BOB PT Bumi Siak Pusako - Pertamina Hulu, BP Berau Ltd, dan PT Pertamina EP Asset 4 Poleng Field.
Patra Nirbhaya Karya merupakan penghargaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM terhadap komitmen KKKS dan BU dalam menjamin kelangsungan keselamatan kerja di kegiatan usaha migas.
“Tahun ini, Penghargaan Keselamatan Migas [Patra Nirbhaya Karya] diberikan kepada 91 KKKS dan BU," tutur Dirjen Migas Djoko Siswanto.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, BU atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) wajib menjamin dan menaati ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat.
Komitmen Direktorat Jenderal Migas dalam memberikan penghargaan Keselamatan Migas juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516.K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
Aturan lainnya adalah Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 87.K/38/DDJM/1996 tentang Tata Cara Penilaian dan Pemberian Tanda Penghargaan Dalam Bidang Keselamatan Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.