Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menetapkan harga acuan telur di tingkat peternak sebesar Rp18.000 per kilogram untuk batas bawah dan Rp20.000 per kilogram untuk batas atas.
Harga tersebut mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp17.000 per kilogram untuk batas bawah dan Rp20.000 per kilogram untuk batas atas.
"Jadi, kami telah mendengar berbagai masukan dan menetapkan harga batas bawah dan atas telur. Untuk itu, kami meminta Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dan kami akan merubah peraturan menteri perdagangannya, supaya Aprindo juga bisa menyerap telur dari peternak ini," kata Enggar di Jakarta, Rabu.
Enggar menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat yang membahas soal ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga telur ayam ras bersama pengusaha ternak dan pihak terkait.
Dengan demikian, Enggar memaparkan, harga telur di tingkat konsumen akan naik menjadi Rp23.000 per kilogram dari sebelumnya Rp22.000 per kilogram.
Selain itu, harga ayam hidup untuk acuan pembelian di petani juga ditentukan menjadi Rp18.000-Rp20.000 per kilogram dari sebelumnya Rp17.000-Rp19.000 per kilogram.
Sementara itu, harga daging ayam untuk acuan pembelian di konsumen menjadi Rp34.000 per kilogram.
Enggar menyampaikan penetapan harga acuan tersebut bersifat fleksibel tergantung pada situasi yang ada.
"Ya, fleksibel, karena kami tidak mungkin menentukan harga tanpa melihat perkembangan yang ada dan pasti melalui proses. Seperti hari ini kami mengundang semua stakeholder," ungkap Enggar.
Untuk itu, Enggar akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2018.