Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Muhidin Mohamad Said mengusulkan polemik taksi dan ojek online cukup diakomodasi dalam peraturan daerah. Pasalnya, tidak semua daerah memerlukan kehadiran angkutan daring tersebut.
“Jadi, aturan soal taksi dan ojek online itu cukuplah diakomodasi perda saja. Artinya, berlaku lokal, sesuai dengan kebutuhan daerah,” kata Muhidin kepada Bisnis pada Rabu (26/9).
Pernyataan tersebut menyusul adanya keluhan dari asosiasi pengemudi angkutan online yang mengadu pada Komisi V dan meminta Kementerian Perhubungan untuk merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi, saat itu kami dengarkan masukan dari para pelaku. Mereka sampaikan aspirasinya, kemudian usulan itu kami serahkan ke Badan Keahlian DPR,” ujarnya.
Dia mengatakan dengan undang-undang yang ada, Kemenhub hanya cukup mengakomodasi dengan permenhub atau peraturan daerah yang mencakup aturan tentang perlindungan pengemudi dan perlindungan keselamatan konsumen.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan UU No. 22/2009 masih cukup relevan dengan kondisi saat ini.
“Saya prinsipnya sama dengan Kakorlantas [Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI], kami melihat UU 22/2009 masih relevan, jadi belum perlu direvisi,” kata Budi kepada Bisnis pada Kamis (6/9/2018).
Selain itu, jika revisi UU 22/2009 dilakukan hanya untuk mengakomodasi angkutan online, Budi menegaskan sebetulnya taksi online sudah cukup diakomodasi dengan adanya permenhub, baik Permenhub 108/2017 maupun permenhub baru yang akan dibentuk oleh ditjen perhubungan darat.
Menurutnya, kalaupun revisi itu cukup urgent, dia menyarankan agar DPR mulai membahas RUU LLAJ pascatahun politik mengingat diperlukan waktu yang cukup lama untuk membahas revisi undang-undang, sedangkan pada 2019 sudah memasuki Pilpres dan Pemilihan Legislatif.
“Soal ojek online itu, panjang [pembahasannya]. Perlu pendapat dari para ahli, pakar sampai YLKI [Yayasan Lemga aKonsumen Indonesia] untuk melihat apakah ojek layak disebut angkutan umum atau tidak,” ujarnya.
Untuk diketahui, awal pekan ini, Komisi V DPR melakukan rapat panitia kerja atau Panja Revisi UU LLAJ. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan yang telah ada pada sistem transportasi di Indonesia, termasuk transportasi berbasis aplikasi.
Aturan mengenai transportasi berbasis aplikasi belum masuk dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ yang berlaku saat ini. Selain itu, penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum juga belum diatur.
Sebelumnya sepera motor tidak termasuk dalam kendaraan umum. Namun, pada draft RUU LLAJ yang disampaikan oleh Badan Keahlian DPR, sepeda motor menjadi kendaraan umum yang bersifat sementara.