Bisnis.com, JAKARTA – Kelanjutan proyek reklamasi pembangunan terminal Kalibaru Tanjung Priok atau New Priok Container Terminal (NPCT) tahap 2 dan 3 saat ini dikabarkan dihentikan menyusul adanya temuan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR-RI yang menyebutkan pembangunan NPCT tahap 1 atau reklamasi 1 gagal konstruksi.
Informasi yang diperoleh Bisnis di pelabuhan Priok menyebutkan saat ini pengerjaan reklamasi tersebut juga dihentikan karena dinilai berbahaya. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) selaku pemlik proyek sedang meminta pihak konsultan untuk menilai masalah ini.
Pelindo IIasi belum mau berkomentar banyak mengenai hal itu saat dihubungi Bisnis Rabu (26/9/2018).
"Coba Anda tanyakan ke bagian tehnik yang menanganinya. Saya urusan operasional dan saat ini sedang rapat," ujar Prasetiadi,Direktur Operasi dan sistem IT Pelindo II, kepada Bisnis (26/8/2018).
Prasetiadi juga belum bisa memastikan berkaitan informasi apakah reklamasi proyek NPCT tahap 2 dan 3 yang dimaksud itu di hentikan atau tetap dilanjutkan.
"Sepertinya masih berjalan kok, tetapi coba nanti kami cek," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Tehnik Pelindo II Dani Rusli maupun Direktur NPCT-1 Rino Wisnu Potro yang dikonfirmasi Bisnis via telpon selulernya belum merespon.
Dalam kesimpulan laporan audit BPK mengenai pembangunan NPCT-1 yang diserahkan kepada ketua DPR Bambang Soesatyo pada Selasa (25/9/2018 ) disebutkan bahwa NPCT-1 gagal konstruksi dan umur pemakaian hanya 20-25 tahun, sehingga biaya yang sudah dikeluarkan Pelindo II mencapai Rp 7 Triliun (70%) dihitung total loss.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan adanya kejanggalan dalam konstruksi pelabuhan Kalibaru atau NPCT milik Pelindo II. Dari kejanggalan itu dapat disimpulkan bahwa pelabuhan Kalibaru gagal konstruksi sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Ini (NPCT-1) tidak bisa dipakai,” ujar Bamsoet—panggilan akrab Bambang Soesatyo. (Bisnis.com edisi Rabu 26/9).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit investigatif terkait kasus pembangunan pelabuhan Kalibaru (NPCT) Pelindo II kepada DPR. BPK menemukan proyek pembangunan pelabuhan Kalibaru terindikasi merugikan negara Rp1,4 triliun.
“Biaya pembangunan pelabuhan Kalibaru termasuk fase 1 eksisting (NPCT-1) oleh Pelindo II yang telah dikeluarkan senilai Rp10 triliun lebih masuk dalam kategori total loss," ujar Bamsoet.
Menurutnya, akibat berbagai kejanggalan yang ditemukan di lapangan negara tidak saja dirugikan tapi NPCT tidak bisa dipakai. Laporan BPK itu dipastikan akan dibawa ke sidang paripurna DPR.