Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menemukan 44,75 ton gula kristal rafinasi (GKR) yang merembes ke pasar konsumsi, dan meminta pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menggunakan izin pembelian gula rafinasinya.
Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Wahyu Widayat mengatakan, gula rafinasi bukan komoditas yang seharusnya dijual secara bebas di pasar konsumsi dan otoritas perdagangan berjanji menindak tegas pelaku perembesan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Ya semoga dengan terbongkarnya kasus ini, pelaku usaha lebih cermat, tidak perlu bermain-main lah," katanya kepada Bisnis, belum lama ini.
Adapun, distribusi GKR diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Permendag tersebut mengatur GKR hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.
Kronologis temuan rembesan GKR tersebut, kata Wahyu, dimulai dari tersangka memalsukan izin pembelian gula kristal rafinasi dari 6.000 ton menjadi 60.000 ton. Dengan demikian, perkiraan total GKR yang merembes di pasar sekitar 54.000 ton.
Wahyu mengatakan, temuan ini sudah diusut oleh tim penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri agar dapat dijadikan bukti awal dan petunjuk dalam hal-hal yang menjadi kewenangan Polri.
Tugas Kemendag, kata Wahtu, adalah membekukan sementara izin usaha dagang GKR-nya. "Untuk sementara kami bekukan dulu, tetapi tidak sampai mencabut, karena perusahaan kan punya karyawan juga, pokoknya jangan mengulangi lagi," ucapnya.
Selanjutnya, kata Wahyu, Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Perindustrian akan melakukan pembimbingan dan pengarahan kepada pelaku usaha lebih giat dalam penggunaan GKR.
"Produsen jangan hanya menjual gula rafinasi saja, tetapi juga harus dilihat penggunaannya, benar atau tidak," ucapnya.
KELEMAHAN SISTEM
Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengatakan, temuan mengenai rembesan GKR di pasar bebas di beberapa daerah seperti Yogyakarta, Temanggung dan Purworejo membuktikan bahwa sistem impor GM untuk GKR saat ini tidak tepat.
Pasalnya, dengan sistem perizinan yang disesuaikan dengan rekomendasi dan permintaan sektor industri, proses impor dapat dipermainkan.
“Selain itu, dari segi kuota yaang ditentukan pun tidak masuk akal. Sejak tahun lalu, kuota izin impor yang diberikan di atas 3 juta ton per tahun itu sudah sangat berlebihan. Sebab perkiraan kami, sektor makanan dan minuman hanya butuh sekitar 2 juta ton saja per tahun,” ujarnya.
Dia melanjutkan, temuan rembesan GKR tersebut membuat industri gula domestik semakin tertekan. Pasalnya gula rafinasi cenderung memiliki harga yang murah dibandingkan dengan gula khusus konsumsi masyarakat. Untuk itu dia meminta agar proses impor GM untuk GKR dilakukan melalui sistem lelang tunggal sehingga memudahkan proses pengawasan.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kepolisian RI mengumumkan penemuaan 44,75 ton gula rafinasi merembes ke pasar konsumsi masyarakat pada Kamis (19/8). Pada saat yang sama, otoritas tersebut juga menemukan 360 ton gula rafinasi yang belum didistribusikan ke pasar di sebuah gudang di Cilegon, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Rachmat Hariotomo mengklaim, kasus tersebut terjadi di tingkat pembeli atau perusahaan yang menyerap GKR dari pabrik pengolah GM. Pasalnya, para pelaku usaha pengolahan GM menurutnya telah melakukan proses penjualan GKR sesuai prosedur.
“Pembeli menyerap GKR kami dengan diperkuat dengan nota kebutuhan mereka dan surat pernyataan tidak akan menjualnya ke pihak lain kembali. Sehingga setelah selesai transaksi, tanggung jawab berpindah ke pembeli kami,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, perusahaan di bawah naungannya melakukan pembelian sesuai dengan kebutuhan. Hal itu dibuktikan dengan serapan GKR pada semester I/2018 yang hanya mencapai 1,5 juta ton dari kuota izin impor yang diberikan Kemendag sebesar 1,8 juta ton.
“Anggota kami melakukan pembelian yang sesuai dengan peruntukannya. Ketika kebutuhan kami mengalami perubahan seperti penurunan konsumsi gula. Proses pembeliannya pun kami sesuaikan dan tidak dilebih-lebihkan,” katanya.
Adapun sebelumnya, Kemendag memutuskan menerbitkan kuota izin impor gula mentah (GM) untuk gula kristal rafinasi (GKR) untuk paruh kedua tahun ini sebesar 577.000 ton. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, izin impor tersebut diberikan melalui surat persetujuan impor (SPI) ke lima perusahaan. (M. Richard/Yustinus Andri)
Perusahaan tersebut adalah PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Sugar Labinta, PT Makassar Tene dan PT Andalan Furnindo.
Menurutnya, kuota tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dan hitungan dari Kementerian Perindustrian terkait dengan kebutuhan GKR untuk sektor industri pada sisa tahun ini. Kuota sebesar 577.000 ton tersebut dikeluarkan pada kuartal III/2018, sesuai dengan rekomendasi Kemenperin untuk mengubah perizinan impor secara kuartalan dari yang sebelumnya secara semesteran.
“Sistem kuartalan ini dikeluarkan agar dapat menghitung kebutuhan GKR untuk industri secara riil. Selain itu juga dapat meminimalisir dugaan praktik nakal yang ada selama ini, yakni rembesan ke pasar konsumsi,” jelasnya.