Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Migrant Care Minta Penayangan Iklan Penjualan TKI Ditindak Secara Hukum

Migrant Care menuntut tindakan hukum atas penayangan iklan penjualan pekerja migran asal Indonesia di situs online Carousell.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi
Bisnis.com, JAKARTA - Migrant Care menuntut tindakan hukum atas penayangan iklan penjualan pekerja migran asal Indonesia di situs online Carousell.
Direktur Eksekutif Migran Care Wahyu Susilo menuturkan situs jual beli online Crasousell di Singapura yang menayangkan penawaran penjualan PRT migran Indonesia seperti layaknya menjual barang.
Memang penawaran jasa PRT migran Indonesia seperti memperjualbelikan komoditi sebenarnya bukan hal yang baru. 
Di Malaysia, pernah ada iklan massif yang tertempel di jalan-jalan kuala lumpur bertulis "Indonesia Maid on Sale". Lalu di Singapura juga pernah terungkap, penawaran jasa PRT migran dengan mempertontonkan langsung calon PRT migran di gerai-gerai. 
"Ini tentu sangat tidak adil dan merendahkan martabat PRT migran Indonesia. Kami menuntut adanya tindakan hukum para pelakunya," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (19/9/2018).
Menurutnya, ke depan harus ada standar dan aturan dalam memberikan informasi mengenai lowongan kerja dan mempekerjakan PRT migran sesuai dengan syarat hak asasi manusia.
"Kami berharap agen-agen tenaga kerja yang dinyatakan bersalah atas praktik-praktik semacam itu akan dicabut atau ditangguhkan perizinannya," ucap Wahyu. 
Sementara itu, dalam keterangan resminya yang diperoleh Bisnis, Kementerian Tenaga Kerja (The Ministry of Manpower/MOM) Singapura telah melakukan penangguhan izin atau lisensi terhadap SRC Recruitment LPP yang merupakan agensi tenaga kerja yang mengiklankan jasa pelayanan di situs online Carousell.
MOM tengah melakukan investigasi terhadap agent tenaga kerja untuk menuntut atas pelanggaran yang telah dilakukan di bawah Undang-undang Agen Ketenagakerjaan Singapura.
"Penangguhan tetap dilakukan selama investigasi berlangsung. MOM telah meminta Carousell untuk mencabut postingan iklan tersebut dan mengingatkan untuk tidak mengiklankan tenaga kerja dengan cara itu,"  kata MOM
Commissioner of Employment Agencies Kevin Teoh menuturkan MOM berkomitmen untuk melindungi tenaga kerja luar yang masuk ke Singapura. 
"Iklan tenaga kerja asing di platform internet tidak pantas dilakukan. Ini merupakan pelanggaran undang-undang. Kami juga tak ragu untuk menuntut agen tenaga kerja itu," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper