Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan: ISPO adalah Senjata Lawan Kampanye Negatif Sawit

Pemerintah akan tetap menggunakan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai senjata melawan kampanye negatif.
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan tetap menggunakan  Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)  sebagai senjata melawan kampanye negatif.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang mengatakan ISPO adalah solusi jitu untuk melawan kampanye negatif yang dilancarkan oleh pasar global terhadap komoditas primadona perkebunan itu. Adapun kampanye negatif selalu seputar deforestasi, pekerja di bawah umur dan kebun yang tidak berkelanjutan.

Menurutnya daripada para pelaku usaha dan petani berpolemik tentang rumitnya mendapatkan ISPO, sebaiknya semua pemangku kepentingan bekerjasama agar mandatori itu dapat terealisasi 100% pada 2020.

“ISPO adalah penyadaran supaya kita menyelesaikan perkebunan kelapa sawit dengan tata kelola yang benar sehingga mereka akan kesulitan menyerang kita dengan kampanye negatif,” katanya pada Selasa (18/9).

Maka itu dia menekankan supaya para pelaku usaha dan petani menyelesaikan masalah legalitas lahan perkebunan dengan segera. Baik surat hak guna usaha (HGU) atau surat hak atas tanah. Kalau kedua aspek tersebut tidak terpenuhi sampai kiamat pun mereka tidak akan mendapatkan sertifikat ISPO.

Bambang mengatakan terkait perizinan perkebunan dan legalitasnya Kementan sudah memberi kewenangan kepada Bupati dan Gubernur, karena menurutnya kedua instrumen tersebut yang paling paham dengan wilayah setempat bukan Ditjenbun atau Menteri. Namun, apabila pemerintah daerah tidak bisa menjalankan amanat dengan baik Kementan tidak segan untuk mencabut wewenangnya.

“Tapi memang terdapat keterbatasan pada sumber daya dana dan tenaga. Saran saya agar dana BPDP-KS dapat turun untuk membantu masa pemda minta dana ke perusahaan,” katanya.

Supaya program ISPO dapat terealisasi, lanjutnya, harus jelas garis antara perkebunan dan kawasan. Ketika pelaku usaha dan petani sudah mengantongi HGU dan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B) maka itu adalah kebun jadi tidak bisa dipaksakan menjadi kawasan.

Maka pelaku usaha yang sudah bersih diharapkan segera mengurus ISPO agar terbukti kebun yang dikelola itu ramah dan tidak merusak hutan. Selain itu dengan berbenah dalam negeri maka tidak ada lagi yang dapat menyangsikan ISPO baik itu dunia internasional.

Bagi pelaku usaha yang masih mentok pada urusan legalitas, Bambang mengatakan akan coba membantu menegosiasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. “Kita bantu negosiasi ke KLHK tapi kalau tidak bisa berarti mereka harus sadar bahwa harus mengembalikan itu ke fungsi hutan. Kalau bisa dilepas ya dilepas. Kalau bisa di HGU ya di HGU-kan,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper