Bisnis.com, JAKARTA – Pemeriksaan pajak banyak dikeluhkan oleh kalangan pengusaha. Selain dianggap tak memberikan kepastian, langkah pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak atau pelaku usaha yang notabene memiliki catatan kepatuhan yang baik dianggap justru dikhawatirkan menjadi disinsentif bagi pelaku usaha.
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengakui bahwa selama ini pemeriksaan kerap menjadi momok wajib pajak. Namun demikian,dengan berlakunya SE No.15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak, otoritas pajak berupaya membenahi sistem dan mekanisme pemeriksaan yang selama ini berlaku.
“Ini mencakup perbaikan tata kelola dan perencanaan pemeriksaan, membangun standarisasi sebagai pemicu kenapa diperiksa, yang di dalam aturan sebelumnya pemicu itu tidak ada,” kata Robert, pekan lalu.
Adapun pemeriksaan pajak adalah salah satu area yang sensitif dan menjadi salah satu faktor penentu dalam membangun kepercayaan. Apalagi di satu sisi kepatuhan masih rendah, dan masih terdapat pelaksanaan pemeriksaan yang belum standar, subyektif, dan menimbulkan ketidakpastian.
Merespons hasil amnesti pajak dan transparansi informasi dan data keuangan untuk tujuan perpajakan, Kemenkeu melakukan reformasi perpajakan. Salah satunya adalah memanfaatkan momentum terbangunnya mutual trust antara otoritas pajak dan wajib pajak, melalui kebijakan pemeriksaan yang lebih fair, profesional, dan akuntabel.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, SE ini dibuat untuk menjaga kualitas pemeriksaan sehingga memiliki tujuan dan sasaran yang lebih jelas, indikator kepatuhan dan modus ketidakpatuhan yang lebih terukur, dan kriteria efektivitas pemeriksaan yang lebih terarah.
Oleh karena itu, sebagai upaya peningkatan efektivitas pemeriksaan, SE ini mengatur sejumlah ‘indikator ketidakpatuhan’ sehingga proses pemilihan WP yang akan diperiksa dapat dilakukan secara objektif, transparan dan tepat sasaran, serta berdasarkan pada kriteria-kriteria pemilihan yang kualitasnya dapat diandalkan.
"SE ini juga mencerminkan upaya Ditjen Pajak untuk menyelenggarakan revitalisasi proses bisnis pemeriksaan agar berkualitas dan secara efektif dapat terselesaikan sehingga nilai tunggakan pajak dan upaya hukum pasca pemeriksaan dapat diminimalisir," jelasnya.