Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksplorasi Wilayah Panas Bumi Candradimuka Terkendala Negosiasi Harga

Sebelum memulai proyek pembangkit listrik, pengembang listrik harus terlebih dahulu menyepakati harga beli listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com,  JAKARTA — Sebelum memulai proyek pembangkit listrik, pengembang listrik harus terlebih dahulu menyepakati harga beli listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Oleh karen itu, pengembang listrik swasta seperti PT Geo Dipa Energi (Persero) juga masih menunggu kesepakatan harga listrik dari wilayah panas bumi Candradimuka sebelum memulai eksplorasi di wilayah kerja tersebut.

Pengembangan wilayah kerja panas bumi Candradimuka yang dikelola oleh PT Geo Dipa Energi (Persero) terkendala negosiasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Direktur Utama Geo Dipa Riki Firmandha Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan alokasi pendanaan panas bumi dari PT Sarana Multi Infrastruktur untuk biaya eksplorasi wilayah kerja yang berada di Banjarnegara tersebut.

"Saya dapat dana dari PT SMI [Sarana Multi Infrastruktur] untuk tiga sumur slim hole [teknik pengeboran dengan diameter ramping] kurang lebih US$6 juta—US$7 juta," ujarnya, Jumat (14/9).

Investasi yang diperlukan untuk mengebor satu sumur slim hole diperkirakan mencapai US$2,5 juta.  Pengeboran tersebut bertujuan untuk mengetahui secara pasti kapasitas cadangan panas bumi yang tersedia.

Proyek pengembangan Area Prospek Candradimuka tersebut telah ditetapkan sebagai percontohan dalam penggunaan pendanaan infrastruktur sektor panas bumi (PISP). Melalui skema pendanaan ini, risiko kegagalan eksplorasi dapat ditanggung pemerintah sebesar 50%.

Skema pendanaan tersebut diatur dalam PMK No. 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.

Kendati telah mendapatkan alokasi, pencairan dana tersebut masih terkendala oleh kepastian pembelian listrik dari PLN.  Riki menuturkan, hingga saat ini negosiasi harga dengan pihak PLN masih mandek.

Dia mengungkapkan, pihaknya menawarkan harga jual listrik untuk kapasitas yang direncanakan sebesar 40 megawatt (MW), yakni sekitar US$10 sen per kWh.  PLN menginginkan harga listrik di bawah biaya pokok penyediaan (BPP) daerah setempat atau sekitar US$6,7 sen per kWh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper