Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusat Logistik Berikat: Pemerintah Disarankan Beri Insentif Khusus

Pemerintah disarankan memberi insentif khusus kepada pengusaha yang melakukan kegiatan impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Hal ini diperlukan untuk mendorong fungsi dari PLB itu sendiri.
Ilustrasi: Petugas keamanan berjaga di salah satu Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf
Ilustrasi: Petugas keamanan berjaga di salah satu Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah disarankan memberi insentif khusus kepada pengusaha yang melakukan kegiatan impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Hal ini diperlukan untuk mendorong fungsi dari PLB itu sendiri.

Ketua Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) Ety Puspitasari mengatakan pemberian insentif khusus di antaranya dapat berupa insentif perpajakan, kemudahan dalam segala perizinan administratif, jalur prioritas dalam proses kepabeanan dan lain lain.

Selain itu, proses percepatan pengeluaran barang dari pelabuhan terkait dengan proses Delivery Order diperlukan untuk bisa lebih terimplementasi sehingga bisa memangkas proses pengeluaran barang.

Dia juga mengatakan proses penerbitan Certificate of Origin (COO)/Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat dilakukan oleh PLB atas nama eksportir (lebih fleksibel) akan diperlukan untuk mendorong PLB menjadi hub untuk ekspor atas komoditas produk Indonesia.

Di sisi lain, menurutnya, saat ini ada hal yang mendesak bagi pemerintah yaitu percepatan persiapan sistem yang terkait dengan implementasi PLB e-commerce sehingga pemanfaatan momentum pasar e-commerce yang sangat tinggi dapat dimaksimalkan.

Selain itu, dibutuhkan PLB yang berkaitan dengan komoditas yang masih memiliki ketergantungan impor sangat tinggi dan menguasai hajat hidup masyarakat Indonesia seperti bahan baku obat-obatan dan bahan pengolahan makanan.

"Kemudian pemberian izin untuk jenis barang jadi untuk dapat diperluas jenisnya, saat ini yang sudah diizinkan adalah miras," katanya, dikutip Minggu (9/9/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper