Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) Ety Puspitasari mengatakan masih adanya pemahaman yang perlu diluruskan terkait dengan proses pengawasan di PLB yang beredar saat ini bahwa proses pengawasan belum maksimal.
Padahal, menurutnya, proses pengawasan serta evaluasi terhadap kinerja serta tingkat kepatuhan terhadap peraturan PLB merupakan prioritas para pengusaha PLB dan merupakan bagian dari landasan utama sehingga dapat diberikan izin operasional.
Adapun fungsu PL bagi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), kata dia, merupakan salah satu mekanisme untuk mengurangi potensi kehilangan pendapatan negara dengan proses pengawasan mandiri dan terukur dengan menggunakan teknologi serta proses risk management yang berbeda.
"Kami sebagai pengusaha PLB sangat terbuka memberikan informasi bagaimana proses pengawasan dilakukan baik oleh kami maupun DJBC terhadap PLB bila para para pelaku impor maupun ekspor memerlukan bench marking," ucapnya, belum lama ini.
Dia juga mengatakan beberapa kendala yang dihadapi saat ini adalah perubahan proses bisnis bagi calon pengguna PLB. Berdasarkan evaluasi sejak 2016 hingga saat ini, perusahaan memerlukan waktu 3-6 bulan untuk melakukan perubahan dari non-PLB ke PLB.
"Sehingga secara bisnis memang masih ada risiko bagi pengusaha PLB untuk langsung bisa mendapatkan okupansi gudang tertutup atau terbuka secara cepat," ujarnya.
Adapun keberadaan PLB yang dibangun pada 10 Maret 2016 merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II yang diharapkan dapat menurunkan biaya logistik nasional, mempercepat waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan serta menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional.