Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk 1.147 komoditas serta memperketat laju barang impor pada Rabu (5/9/2018) lalu. Adapun evaluasi kenaikan tarif tersebut beragam mulai 2,5% sampai dengan 10%.
Jenis barang yang termasuk di dalamnya merupakan seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan lainnya. Adanya pengetatan barang impor ini dikhawatirkan akan berdampak pada tingginya penumpukan barang di Pusat Logistik Berikat (PLB).
PLB sejatinya merupakan gudang logistik multifungsi yang digunakan oleh importir dan eksportir untuk menyimpan barang–barang yang berasal dari luar wilayah pabean Indonesia.
Ketua Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) Ety Puspitasari mengatakan sejalan dengan program pemerintah tersebut maka keberadaan PLB dapat mendukung kontrol dan pengendalian itu.
"Terkait dengan program pemerintah yang melakukan pengawasan lebih ketat terhadap barang impor, PLB bisa menjadi salah satu poin yang membantu proses pengendalian atau kontrol ini," kata Ety kepada Bisnis, dikutip Minggu (9/9/2018).
Dia juga mengatakan hal ini akan mengurangi dan mengantisipasi dampak penumpukan barang dari peraturan baru yang resmi diberlakukan serta mengurangi risiko potensi penerimaan negara yang terlewat sebagai post border inspections.
Menurutnya, PLB juga berkomitmen mendukung program dari Kementerian Perdagangan terkait dengan proses impor barang yang termasuk dalam komoditas yang dikendalikan dan dikontrol.
"Sebagai contoh yang memerlukan inspeksi yang sebelumnya dilakukan survey di luar negeri, saat ini telah dapat dilakukan di dalam negeri," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah berusaha mengamankan defisit transaksi berjalan yang mencapai 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal II/2018. Defisit itu melebar dibandingkan dengan 2,2% pada kuartal I/2018.
Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah menaikan tarif PPh 22 serta mengendalikan barang-barang impor.
Chief Executive Officer PT Kamadjaja Logistics Ivan Kamadjaja mengatakan pengetatan impor barang konsumsi dengan kenaikan PPh menjadi 10% tidak banyak pengaruhnya terhadap PLB.
Apalagi, kata dia, kategori PLB Kamadjaja adalah PLB industri menengah besar dan semua yang masuk PLB Kamadjaja adalah raw material serta barang setengah jadi. Sementara kebijakan pemerintah berlaku untuk importasi barang konsumsi saja.
Ivan juga menjelaskan sejauh ini tidak ada penumpukan barang impor pascaditerapkannya beleid tersebut sehingga PLB berjalan normal karena importir dan pemilik barang masih menikmati bea masuk dan pajak dengan menimbun barangnya di PLB.
"Karena penumpukan di pelabuhan jika tidak segera dikeluarkan justru menambah beban biaya yang besar. Bagi yang belum melakukan importasi barang konsumsi yang masuk kategori pengetatan oleh pemerintah tentu akan menghitung-hitung kembali dalam harga jual mereka," kata Ivan, Minggu (9/9/2018).
Di sisi lain, saat ini sudah terdapat 59 PLB yang beroperasi di 81 lokasi di seluruh Indonesia atau melonjak hampir 10 kali lipat saat diresmikan dua tahun lalu yaitu sekitar 11 PLB di 11 lokasi.
Wilayah yang paling banyak sebarannya antara lain Jawa (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur) yang merupakan sentra Industri, diikuti Kalimantan, Sumatra, Sulawesi (Makassar), Bali, dan Papua.