Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bagi Pengusaha Keramik, Kenaikan PPh Impor Belum Cukup. Mengapa?

Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) tetap mendorong pemerintah untuk menetapkan safeguard terhadap produk ubin keramik setelah kebijakan penyesuaian PPh impor untuk 1.147 komoditas.
Ilustrasi/Indogress
Ilustrasi/Indogress

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) tetap mendorong pemerintah untuk menetapkan safeguard terhadap produk ubin keramik setelah kebijakan penyesuaian PPh impor untuk 1.147 komoditas.

Elisa Sinaga, Ketua Asaki, mengatakan pihaknya tetap meminta pengenaan bea masuk tambahan produk karena saat bea masuk keramik masih sebesar 20%, impor tetap tumbuh. Apalagi, saat ini bea masuk turun ke 5% karena perjanjian dagang dengan China.

"Kebijakan penyesuaian PPh salah satunya untuk keramik ini menurut saya dampaknya belum bisa banyak karena kena 20% saja masih bisa naik. Oleh karena itu, masih perlu safeguard yang diterapkan berbarengan," katanya Rabu (5/9/2018).

Keramik menjadi salah satu produk, dari 719 item, yang PPh impornya dinaikkan dari 2,5% menjadi 7,5%. Selain 719 produk, hasil tinjauan pemerintah menyimpulkan perlu dilakukan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 210 item komoditas dengan tarif yang naik dari 7,5% menjadi 10% untuk barang mewah, termasuk mobil CBU dan motor besar, serta 218 item tarif PPh naik dari 2,5% menjadi 10%, berupa barang konsumsi yang sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik, keperluan sehari-hari (sabun, sampo, dan kosmetik), serta peralatan masak/dapur.

Elisa menuturkan saat ini produksi ubin keramik China mengalami kelebihan pasokan yang sangat besar, sehingga perlu dibendung untuk melindungi industri dalam negeri. Apalagi, tambahnya, produsen keramik nasional memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Saat ini, tingkat utilitas pabrik-pabrik dalam negeri menurun hingga 60% dari kapasitas terpasang sebesar 580 juta meter persegi. Tekanan juga muncul dari harga gas yang tinggi.

Elisa menegaskan pihaknya bukan berarti anti impor karena dilarang oleh WTO dan untuk menciptakan persaingan. Yang diingin pelaku keramik dalam negeri adalah persaingan yang fair.

Selain itu, dia melanjutkan, industri dalam negeri perlu dijaga karena menyerap lapangan kerja. Terlebih bahan baku tercukupi dan kemampuan menyesuaikan produk sesuai dengan permintaan masyarakat dimiliki produsen domestik.

Elisa juga menyatakan produsen dalam negeri harus mampu bersaing tanpa ada pengamanan safeguard di masa depan karena bersifat sementara sehingga industri tidak bisa berlindung sepenuhnya pada kebijakan ini.

"Biasanya kan safeguard untuk 3--5 tahun, hanya sementara dalam menjaga keberlangsungan industri selama membenahi daya saing. Kami juga dorong industri keramik bisa bersaing tanpa safeguard, ini harus," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper