Bisnis.com, Jakarta - Pengembangan kawasan hunian berkonsep transit oriented development atau TOD harus berdasarkan rencana tata ruang wilayah masing-masing daerah.
Direktur Pemanfaatan Ruang, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Dwi Hariyawan mengatakan pembangunan kawasan TOD sangat erat keterkaitannya dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) itu sendiri.
"Intinya TOD harus masuk di dalam tata ruang bagaimanapun perizinan harus berdasarkan tata ruang bisa dari RDTR atau RTRW, jadi TOD belum masuk di RTRW kami anggap belum TOD," ujar Dwi dalam Diskusi Transit Oriented Development di Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Dwi menjelaskan pengembangan kawasan berkonsep TOD bukan hanya sekadar menata kawasan tetapi juga merehabilitasi struktur ruang yang baru.
Berkaca dengan fokus struktur ruang terdahulu yang berpusat kepada pengembangan dekat dengan jalan raya, sehingga mendorong masyarakat menggunakan kendaraan bermotor sehingga sebagai pembangunan dengan konsep berkelanjutan TOD dihadirkan sebagai solusi.
Menurut Permen ATR nomor 16 tahun 2017, pengembangan kawasan TOD yang dimaksud adalah kawasan yang terpusat campuran yang terinteregasi dengan moda transportasi dengan radius kawasan 400 meter hingga 800 meter dari pusat transportasi.
Baca Juga
Oleh karena itu, Dwi kembali menegaskan bahwa antara kawasan TOD dan pusat transportasi harus satu konsep dan desain sehingga dalam pengembangan di lapangan sesuai.