Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TOD Wajib Sediakan 20% Unit MBR

Pemerintah kembali menegaskan pembangunan kawasan hunian dengan konsep transit oriented development atau TOD harus menyediakan 20% dari total unitnya khusus untuk diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan pembangunan kawasan hunian dengan konsep transit oriented development atau TOD harus menyediakan 20% dari total unitnya khusus untuk diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Rumah Umum dan Komersial, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Moch. Yusuf Hariagung mengatakan sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2011, setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum sekurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun, termasuk pembangunan TOD.

"Tetapi dalam kejadian di lapangannya sekarang seperti apa? Perarturan tersebut dilakukan untuk mengurangi kesenjangan agar MBR tidak dimarginalkan atau semakin terpinggirkan ke daerah suburban," ujar Yusuf saat Diskusi Transit Oriented Development di Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Yusuf menjelaskan penyediaan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terutama dalam kawasan hunian dengan konsep TOD tidak harus berada dalam satu bangunan komersial yang sama.

Hunian MBR, lanjut dia, bisa dibangun terpisah di lantai yang berbeda ataupun di luar kondominium komersial, yaitu membangun bangunan baru yang khusus.

"Bantulah pemerintah untuk membangun atau desain TOD berbasis community base, semua segmen ada dan intinya 20% untuk MBR harus benar-benar dilakukan," ujar dia.

Tidak hanya itu, Yusuf juga menegaskan setiap pembangunan hunian jangkung ke atas untuk tetap memperhatikan perarturan lainnya, seperti menyediakan ruang terbuka hijau.

Pengembang harus menyediakan setidaknya sebanyak 30% lahan yang akan dikembangkan untuk dijadikan ruang terbuka hijau dan juga harus ramah kepada pejalan kaki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper