Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Rancang Bangun Kendaraan: Perusahaan Karoseri Diminta Patuh

Masih ditemukan banyak perusahaan karoseri yang tidak memiliki SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) atau memproduksi karoseri yang tidak sesuai dengan SKRB.
Ilustrasi: Aktivitas karyawan di pabrik karoseri truk di kawasan industri Bukit Indah City, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (13/2). /Bisnis.com-NH
Ilustrasi: Aktivitas karyawan di pabrik karoseri truk di kawasan industri Bukit Indah City, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (13/2). /Bisnis.com-NH

Bisnis.com, JAKARTA  - Kementerian Perhubungan meminta perusahaan karoseri mematuhi regulasi terkait rancang bangun kendaraan bermotor. Permintaan itu disampaikan menyusul masih ditemukannya banyak perusahaan karoseri yang tidak memiliki SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) atau memproduksi karoseri yang tidak sesuai dengan SKRB. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya saat ini tengah mengusulkan penurunan biaya penerbitan SKRB guna mendukung hal tersebut.

Sebelumnya, penerbitan SKRB ditetapkan sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp35 juta. Atas masukan dan pertimbangan berbagai pihak, Kemenhub mengusulkan penurunan besaran biaya tersebut hingga menjadi Rp9 juta hingga Rp10 juta. 

“Diharapkan dengan penurunan BNBP tersebut, industri karoseri nasional dapat bergairah lagi, dan mampu bersaing dengan industri karoseri dari luar,” kata Dirjen Budi dalam keterangan resminya, Kamis (30/8/2018).

Menurutnya, industri karoseri Indonesia saat ini sudah dalam keadaan bagus. Hal ini terbukti dari pesanan yang datang dari luar negeri yaitu Fiji dan Bangladesh. Hal ini diketahuinya saat melakukan kunjungan ke salah satu pabrik karoseri di Jawa Tengah.

Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan peraturan pembuatan karoseri dan penegakan Over Dimensi Over Loading. Pelanggaran over dimensi dapat berujung sanksi pidana. 

“Saat ini kami telah melatih sejumlah petugas agar memiliki kompetensi sebagai penyidik pelanggaran rancang bangun,” ucapnya.

“Jadi kalau selama ini pelanggaran terhadap over dimensi terkesan aman dan dibiarkan, maka jangan kaget ke depan akan ditindak,” lanjutnya.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 277, Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yaitu sanksi pidana kurungan 1 tahun, dan denda maksimal Rp24 juta.

Kementerian Perhubungan juga memberikan kemudahan dalam penerbitan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dengan adanya sistem SRUT Online. 

Dirjen Budi berharap agar Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) dapat menjadi mitra kerja pemerintah, dan dapat memberi masukan dalam proses penyusunan regulasi terkait. 

“Perusahaan karoseri dan pemerintah adalah mitra yang sejajar, mari bekerja lebih semangat, patuhi regulasi yang berlaku, sehingga industri karoseri nasional bisa lebih maju dan lebih mendunia,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper