Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memastikan bahwa pihaknya telah siap mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEoI).
Robert menuturkan sistem AEoI sudah siap dan tinggal menerima data dari negara lain. Dia mengatakan sistem yang ada juga melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Iya, kan dengan negara lain juga sudah siap, kalau yang domestik kan sudah April kemarin, sudah disiapkan sistemnya," ungkapnya di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Robert mengakui masih ada perbankan atau lembaga jaminan keuangan (LJK) yang belum memberikan informasi yang mereka miliki. Namun, dia juga memaklumi kalau memang lembaga keuangan tersebut memang tidak mau membagikan datanya, maka tidak diharuskan.
"Ya tidak perlu melaporkan untuk saat ini, kan macam-macam itu [alasannya]," imbuhnnya.
Sebelumnya, pemerintah cukup optimistis pelaksanaan automatic exchange of information atau AEoI akan memperbaiki peforma pemungutan pajak.
Sebab, informasi yang dipertukarkan tidak hanya terkait rekening keuangan, tetapi diperluas hingga mencakup informasi pemungutan atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga baik domestik maupun asing (withholding), serta informasi dokumen per negara atau Country by Country Report (CbCR).