Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Waralaba Kian Gurih, Kemendag Longgarkan Aturan

Regulasi waralaba dalam 4 peraturan menteri perdagangan bakal segera dilonggarkan guna mendongkrak arus investasi dan jumlah pengajuan surat tanda pendaftaran waralaba (SPTW).
Regulasi waralaba di Indonesia./Bisnis-Radityo Eko
Regulasi waralaba di Indonesia./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA — Regulasi waralaba dalam 4 peraturan menteri perdagangan bakal segera dilonggarkan guna mendongkrak arus investasi dan jumlah pengajuan surat tanda pendaftaran waralaba (SPTW).

Regulasi waralaba menjadi topik headline koran cetak Bisnis Indonesia edisi Rabu (29/8/2018). Berikut laporannya.

Aturan-aturan yang akan disimplifikasi tersebut tertuang dalam Permendag No.53/2012 tentang Penyelenggaraa Waralaba, Permendag No.68/2012 tentang Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag No.7/ 2013 tentang Kemitraan Waralaba, dan Permendag No.70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.

Kasubdit Distribusi Langsung dan Waralaba Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengungkapkan, selama ini pemerintah ingin menggenjot jumlah pendaftaran waralaba. Namun, akibat rumitnya peraturan, pengusaha mengalami kesulitan.

“Kita lihat saja, peraturan mana saja yang tidak relevan. Kalau tidak relevan, kenapa harus dipertahankan,” tuturnya, Selasa (28/8/2018).

Untuk itu, sebutnya, pemerintah—melalui Kemendag—bakal ‘meliberalisasi’ sejumlah aturan waralaba yang selama ini dianggap memberatkan pengusaha. Pertama, pemerintah akan menghilangkan batas maksimum jumlah gerai, yakni 150 untuk waralaba toko ritel modern dan 250 untuk waralaba kuliner. (Lihat infografis)

“Dalam revisi, nanti kami hapuskan aturan batasan itu. Silakan saja kalau ada sektor usaha yang ingin berekspansi lebih jauh. Biarkan sektornya yang mengatur,” tegasnya.

Kedua, pemberi waralaba bakal diperbolehkan untuk menunjuk lebih dari satu penerima waralaba, tetapi dengan pembagian wilayah yang sudah disetujui dalam perjanjian usaha waralaba.

Dengan aturan master franchise agreement tersebut, ujarnya, pemberi waralaba dari luar negeri bisa ditanyai ketika hanya memberikan hak atau lisensi kepada satu penerima waralaba saja.

Ketiga, pemerintah bakal menghapus aturan mandatori penggunaan 80% produk dalam negeri untuk bahan baku, peralatan, dan barang dagangan waralaba.

Iqbal mengatakan, mandatori tersebut akan diganti menjadi ‘imbauan’ pengutamaan penggunaan barang /jasa produksi domestik. Selain itu, pelaku usaha wara laba akan diimbau untuk mengutamakan pengolahan bahan baku dari dalam negeri.

KENAIKAN OMZET

Dari kalangan pengusaha, Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita Ginting Supit mengapresiasi langkah tersebut. Pasalnya, dengan peraturan yang lebih sederhana, tidak hanya STPW, iklim bisnis dan omzet waralaba akan naik signifikan.

Berdasarkan data International Franchise Association (IFA), pada 2016, omzet waralaba di Indonesia mencapai Rp172 triliun. Sementara itu, Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) memproyeksi nilai transaksi waralaba pada 2018 menembus Rp7,5 triliun dari capaian tahun lalu sejumlah Rp7 triliun.

Sementara itu, terkait dengan mandatori 80% produk domestik yang selama ini berlaku, Levita mengatakan banyak pewaralaba makanan dan minuman yang kesulitan, sehingga kemampuan ekspansinya berkurang.

"Tidak semua produk itu ada di Indonesia, itu kan menyulitkan pelaku usaha, dan dengan ditiadakannya itu, pasti akan membantu," katanya.

Dia optimistis, penyederhanaan aturan itu akan mendorong lebih banyak pelaku waralaba untuk mendaftarkan usahanya. "Banyak sekali usaha waralaba tetapi yang daftar sedikit," ucapnya.

Konsultan International Franchise Business Management Evi Diah Puspitawati menambahkan revisi aturan tersebut sudah seharusnya dilakukan. Menurutnya, peraturan tersebut terlalu usang dan tertinggal jika dibandingkan dengan di negara lain.

“Kalau tujuannya untuk menumbuhkan industri dan menambah jumlah entrepreneuship, memang sudah saatnya peraturan-peraturan itu direvisi. Sebab di negara lain, pembatasan jumlah gerai waralaba itu telah ditinggalkan,” katanya.

TIDAK BERDASAR

Sementara itu, terkait ancaman akan liberalisasi bisnis waralaba dan gempuran pemain asing, dia menilai ketakutan tesebut tidak mendasar. Menurutnya, kehadiran pelaku bisnis asing justru akan memacu persaingan yang lebih sehat di antara pelaku bisnis waralaba.

Evi pun mengamini, kebijakan penghapusan ketentuan penggunaan 80% produk domestik selama ini cukup menganggu ekspansi bisnis waralaba yang diiliki oleh asing.

“Para pemain dari luar negeri ini kan masuk ke Indonesia untuk memasarkan produk dari negaranya, sehingga kalau selama ini dibatasi akibatnya bisnis mereka jadi terhambat, begitu pula dengan ekspansinya,” jelas dia.

Direktur PT Sarimelati Kencana Tbk. (PZZA) Jeo Sasanto berpendapat, salah satu kebijakan yang akan menghapuskan batas maksimal gerai waralaba akan membantu menciptakan peluang bisnis baru bagi masyarakat.

Kendati demikian, dia mengaku, kebijakan tersebut belum akan membuat perusahaan pemilik jaringan gerai waralaba asing, Pizza Hut, menjadi lebih ekspansif.

“Kebijakan ini akan menjadi insentif bagus bagi kami. Namun, untuk ekspansi jumlah gerai, kami masih akan terus wait and see sebab pertimbangan terbesar kami masih pada kondisi ekonomi makro saat ini” ujarnya.

Terkait dengan revisi aturan yang memperbolehkan pemberi waralaba asing menunjuk lebih dari satu penerima waralaba, Jeo mengatakan kebijakan itu akan menciptakan persaingan bisnis yang lebih sehat. Dia menilai penetrasi pasar ke daerah yang belum terjangkau akan menjadi lebih mudah dengan adanya pelonggaran aturan tersebut.

Di lain pihak, Direktur Operasional PT Franchise Academy Indonesia berpendapat, pemerintah seharusnya memulai perubahan peraturan secara mendasar, dimulai dari definisi hingga tujuan dari terbentuknya waralaba.

Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Alfamart) Solihin juga berharap pemerintah dapat menetapkan peraturan yang bisa meningkatkan kontribusi pelaku UMKM dalam pengembangan bisnis waralaba.

"Kami berharap ada aturan-aturan yang dalam mengakomodasi pelaku usaha untuk dapat mengikuti usaha yang telah berhasil," ujarnya.

Direktur PT Top Food Indonesia (Es Teler 77) Andrew Nugroho mengatakan, pelaku waralaba asing sangat diuntungkan dengan aturan Permendag yang berlaku saat ini. Padahal, pelaku lokal juga harus memiliki kesempatan yang sama dalam berbisnis.

Oleh karena itu, rencana direvisinya sederet peraturan waralaba akan membawa angin segar bagi pelaku waralaba lokal untuk bisa lebih ekspansif.

"Sekarang memang belum terbentur peraturan, tetapi dengan penyederhanaan, ketika ada momentum untuk meningkat kami tidak terlalu khawatir," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper