Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan Kementerian Perhubungan sudah membuat regulasi sangat tegas yakni tidak memperkenankan adanya kutipan uang jaminan kontainer impor di seluruh pelabuhan Indonesia dengan alasan apapun, oleh karenanya pemilik barang seharusnya menolak jika ada kutipan itu.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Hermanta, mengungkapkan oleh karenanya pebisnis ataupun pemilik barang impor agar tidak mengikuti kemauan sepihak perusahaan pelayaran asing ataupun agennya di Indonesia yang masih mengutip uang jaminan kontainer impor.
“Pelaku usaha atau pemilik barangnya juga harusnya ambil sikap tegas, jangan mau dong dikutip uang jaminan kontainer itu meskipun alasan supply and demand atau lainnya. Jadi, aturannya sudah sangat tegas, bahkan pengusaha/pemilik barang yang dirugikan atas kutipan uang jaminan kontainer itu bisa melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya kepada Bisnis pada Senin (27/8/2018).
Hermanta menegaskan hal itu menanggapi keluhan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, yang mengungkapkan bahwa hingga saat ini praktik kutipan uang jaminan kontainer impor oleh pelayaran asing di pelabuhan Priok masih terjadi.
Dia mengatakan Kantor OP Tanjung Priok juga sudah menerima pengaduan dari ALFI DKI Jakarta itu dan sudah memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
“Intinya kita semuanya termasuk pengusaha dan pemilik barang juga harus bersama-sama dalam menghilangkan adanya praktik kutipan uang jaminan kontainer impor itu. Aturannya sudah jelas dan tegas kok, gak ada lagi uang jaminan kontainer, jadi janganlah menyudutkan Kemenhub dan instansi yang bertugas di pelabuhan,” paparnya.
Widijanto, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan Kemenhub perlu membuat regulasi soal sanksi terhadap pelanggar jaminan kontainer karena dalam paket kebijakan ekonomi ke XV, Pemerintah RI telah mengamanatkan untuk menghapuskan kutipan uang jaminan kontainer impor.
“Tetapi sayangnya gak ada sanksi nya bagi yang melanggar, makanya sampai saat ini kutipan uang jaminan kontainer masih terjadi bahkan bisa dimanfaatkan oleh non-vessel operating common carrier atau NVOCC,” ujarnya.