Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komitmen Kerja Pasti WK Blok Terminasi Capai US$1,68 Miliar

Pemerintah mengantongi komitmen kerja pasti mencapai US$1,68 miliar atau sekitar Rp23,5 triliun untuk wilayah kerja blok terminasi hingga 2021 dengan skema gross split.
Wamen ESDM Arcandra Tahar menjawab pertanyaan wartawan saat melakukan kunjungan ke TBBM Siak, Tanjung Datuk Pekanbaru. Arcandra meninjau kesiapan Pertamina MOR I dalam menyambut momen Lebaran dan mudik tahun ini./Bisnis-Arif Gunawan
Wamen ESDM Arcandra Tahar menjawab pertanyaan wartawan saat melakukan kunjungan ke TBBM Siak, Tanjung Datuk Pekanbaru. Arcandra meninjau kesiapan Pertamina MOR I dalam menyambut momen Lebaran dan mudik tahun ini./Bisnis-Arif Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengantongi komitmen kerja pasti mencapai US$1,68 miliar atau sekitar Rp23,5 triliun untuk wilayah kerja blok terminasi hingga 2021 dengan skema gross split.

Komitmen kerja pasti untuk wilayah kerja (WK) itu berasal dari blok terminasi 2018 - 2021. Dalam kurun waktu empat tahun, setidaknya ada 21 blok terminasi yang telah diselesaikan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan dalam rezim hukum sebelumnya, tidak ada dana yang berasal dari komitmen kerja pasti.

Nantinya, komitmen kerja pasti senilai Rp23,5 triliun tersebut, digunakan untuk meningkatkan produksi dan eksploitasi wilayah baru yang operator kerjakan.

“Nilai tersebut akan masuk dalam lima tahun pertama ke negara sesuai masing-masing kontrak, makanya kita harapkan kegiatan eksplorasi meningkat,” katanya, Jumat (10/8/2018).

Ditegaskan, jika kontraktor tidak menjalankan komitmen yang sudah ditentukan, dana komitmen kerja atau performance bonds akan masuk ke dalam kas negara.

Diawasi SKK Migas

Arcandra menjelaskan dengan komitmen kerja pasti, operator dapat melakukan eksplorasi dan produksi wilayah baru di luar blok yang dikerjakan.

 Untuk memastikan operator menjalankan programnya, nantinya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang akan mengevaluasinya.

Selain nilai komitmen kerja pasti, pemerintah juga mendapatkan nilai bonus tanda tangan, dari blok terminasi 2018 – 2021 saja, pemerintah  mendapatkan US$854 juta atau sekitar Rp12 triliun.

Sebelumnya, pemerintah mentapkan rentang bonus tanda tangan pengelolaan wilayah kerja migas US$1 juta—US$250 juta. Selain itu, pemerintah juga membuat formula untuk menghitung bonus tanda tangan.

Hal itu tercantum dalam Kepmen ESDM No. 1794 K/10/MEM/2018 tentang Penetapan Besaran Bonus Tanda Tangan dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja yang Akan Dikelola Selanjutnya.

Bonus

Penetapan formula bonus tanda tangan untuk wilayah kerja terminasi itu adalah 25% x (NPV10% kontraktor - biaya investasi yang belum dikembalikan - NPV10% komitmen kerja pasti).

NPV dalam formula itu berarti net present value yang dihitung dari arus kas masuk dan arus kas keluar dari kegiatan hulu migas selama periode tertentu dengan diskon 10%.

“Bonus tanda tangan senilai Rp12 triliun itu akan masuk ke PNBP tahun ini,” tambahnya.

Pemerintah sendiri telah menyelesaikan 8 wilayah kerja yang terminasi pada 2018 pada April lalu, sementara 6 WK terminasi pada 2019 pada Mei. Selanjutnya, untuk 5 WK yang terminasi pada 2020 diselesaikan pada Juni dan 2 WK terminasi 2021 pada Juli lalu.

Arcandra menambahkan untuk 4 blok terminasi 2022 diharapkan selesai pada Agustus ini, sementara untuk 3 blok terminasi 2023 akan dirampungkan pada 2023.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper