Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali izin usaha pertambangan khusus operasi produksi atau IUPK OP sementara PT Freeport Indonesia. Perpanjangan IUPK berlaku sampai dengan 31 Agustus 2018.
Perpanjangan tersebut diberikan sambil menunggu penyelesaian negosiasi secara keseluruhan antara PT Inalum (Persero) dan Freeport-McMoRan Inc. terkait dengan proses divestasi 51% saham Freeport Indonesia.
Terkait dengan perpanjangan selama 1 bulan tersebut, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit tidak secara gamblang menyebutkan bahwa proses divestasi akan rampung dalam waktu sebulan ke depan. Namun, pihaknya berharap agar proses divestasi dapat segera final bulan ini.
“Mudah-mudahan final ya,” ujar Bambang melalui pesan singkat, Kamis (2/8/2018).
Perubahan status menjadi IUPK menjadi salah satu isu yang akan diselesaikan secara bersamaan dalam perundingan antara Pemerintah Indonesia dan Freeport Indonesia, selain isu divestasi, stabilitas investasi, dan pembangunan smelter. IUPK permanen Freeport Indonesia akan diberikan setelah proses divestasi rampung.
Dengan adanya penambahan waktu IUPK OP sementara, Freeport Indonesia bisa tetap melakukan penjualan konsentrat tembaga ke luar negeri. Sepanjang periode Februari 2018 hingga pertengahan Juni 2018, realisasi ekspor konsentrat tembaga perusahaan asal Amerika Serikat ini telah mencapai 465.000 ton.
Saat ditanya terkait rencana kemungkinan diberikannya perpanjangan kembali IUPK sementara bila proses divestasi tidak selesai setelah IUPK sementara berakhir pada 31 Agustus, Bambang enggan menjawab lebih lanjut.
Pada awal bulan ini, pemerintah memperpanjang IUPK OP sementara hingga 31 Juli 2018. Perpanjangan sebulan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.1872/K/30/MEM/2018 tertanggal 29 Juni 2018.
Beleid tersebut menjadi perubahan keempat dari Keputusan Menteri ESDM No. 413 K/30/MEM/2017 tentang IUPK Operasi Produksi Kepada PT Freeport Indonesia. Perpanjangan 1 bulan itu menjadi tambahan waktu tersingkat.
Sebagai pemegang kontrak karya (KK), PT Freeport Indonesia pertama kali mendapatkan status IUPK sementara pada 10 Februari 2017 yang berlaku hingga 10 Oktober 2017 (8 bulan). IUPK sementara tersebut kemudian diperpanjang hingga akhir Desember 2017 (3 bulan).
Karena perundingan tentang kelanjutan operasinya dengan pemerintah belum selesai, IUPK sementara tersebut kembali diperpanjang hingga 4 Juli 2018 (6 bulan). Hingga akhirnya, karena perundingan belum kunjung selesai, perpanjangan diberikan lagi hingga 31 Juli 2018 (1 bulan).