Bisnis.com, JAKARTA – Produsen keramik dalam negeri terus mendesak pemerintah untuk merealisasikan penurunan harga gas sesuai Perpres No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Elisa Sinaga, Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), mengatakan hingga kini industri keramik dalam negeri masih menerima harga yang dinilai kurang kompetitif, terutama dibandingkan dengan negara lain. Dia mencontohkan di Malaysia, harga gas yang diterima industri US$5--US$6 per MMBTU.
"Kami ingin harga gas yang berdaya saing, enggak minta harga berapa. Pemerintah berjanji menurunkan," ujarnya Sabtu (28/7/2018).
Komponen gas berkontribusi sebesar 35% dari biaya produksi keramik, sehingga penurunan US$1 per MMBTU akan berdampak cukup signifikan. "Kalau penurunan harga gas bisa diterapkan, akan meningkatkan daya saing kami dengan produk impor maupun untuk menembus pasar ekspor."
Saat ini, industri keramik dalam negeri menghadapi tantangan kenaikan impor dari China. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), selama periode Januari – Juni 2018 impor produk keramik secara nilai tumbuh 58,86% dari US$181,46 juta menjadi US$288,26 juta.
Elisa menuturkan industri keramik dalam negeri sedang terpuruk karena barang impor yang terus masuk. Barang impor ini terutama berasal dari China, oleh karena itu, dia juga mendesak pemerintah segera mengimplementasikan safeguard secepatnya.
Dia menyebutkan kapasitas produksi pabrikan keramik juga terus menurun dari 500 juta meter persegi pada 2013 menjadi 330 juta meter persegi pada saat ini. Penurunan tersebut, selain disebabkan oleh banjir impor, permintaan dalam negeri juga lesu yang didorong pelemahan sektor properti.
Di saat permintaan dalam negeri melesu, impor keramik justru meningkat. "Impor sekarang sekitar 70 juta meter persegi, padahal permintaan turun dari 540 juta meter persegi ke 400 juta meter persegi," jelasnya.
Selain penurunan harga gas, Asaki juga meminta agar perlindungan berupa pengenaan safeguard, yang telah diajukan sejak tahun lalu, segera diterapkan. Pengajuan safeguard ini bertujuan agar produsen keramik dalam negeri bersaing dengan produk impor dengan adil.