Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelonggaran Rasio LTV Jangan Lupakan Perlindungan Konsumen

Kebijakan relaksasi rasio Loan to Value oleh Bank Indonesia yang akan diberlakukan per 1 Agustus 2018 sejatinya akan memudahkan konsumen. Namun, kemudahan tersebut jangan sampai menjadi bumerang yang melupakan perlindungan konsumen.

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan relaksasi rasio Loan to Value oleh Bank Indonesia yang akan diberlakukan per 1 Agustus 2018 sejatinya akan memudahkan konsumen. Namun, kemudahan tersebut jangan sampai menjadi bumerang yang melupakan perlindungan konsumen.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan kebijakan pelonggaran rasio Loan To Value (LTV) sedang menjadi perhatian khusus BPKN sehingga kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah baru terhadap konsumen.

“Sekarang sedang dibentuk tim khusus untuk mendalami kebijakan ini jangan sampai nanti di masa berikutnya setelah sekian tahun berjalan justru malah menimbulkan masalah dan merugikan masyarakat,” ujar Ardiansyah saat berkunjung ke Bisnis, Kamis (26/7/2018).

BPKN akan mempelajari dampak dan melakukan studi kebijakan dan membandingkannya dengan pengalaman dari negara lain yang juga menerapkan kebijakan yang sama.

Ardiansyah mengatakan akan mempelajari kekurangan dari kebijakan tersebut dan memberikan rekomendasi atau masukan kepada pihak terkait untuk juga tidak melupakan perlindungan konsumen.

“Paling tidak bank, Otoritas Jasa Keuangan, atau bahkan Bank Indonesia juga,” tuturnya.

Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan kebijakan yang baik untuk membantu kalangan menengah dan menengah ke bawah sehingga jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Yang niatnya baik malah menimbulkan masalah sehingga di keuangan menjadi masalah, ini juga yang menjadi perhatian BPKN,” papar Ardiansyah.

Sementara itu Asisten Gubernur Bank Indonesia Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Filianingsih Hendarta mengatakan penetapan isi kebijakan pelonggaran rasio LTV sudah disesuaikan dan memperhatikan perlindungan hak konsumen.

Filianingsih mengatakan harus memperhatikan kelayakan usaha dari setiap pengembang agar kasus perlindungan konsumen di tahun saat properti sedang dalam puncaknya beberapa tahun lalu tidak terulang lagi.

“Developernya harus dipilih-pilih. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Sudah inden, menyicil 6 tahun, tapi developernya bubar,” ujar Filianingsih beberapa waktu lalu.

Filianginsih juga menegaskan kepada Bank untuk selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada pengembang. Keaktifan pengembangan dan rekam jejak pengembang adalah salah satu faktor yang harus diperhatikan oleh Bank.

“Tidak harus developer besar. Developer kecil juga banyak yang bagus kok sehingga kami serahkan kepada bank harus melihat kelayakan dari pengembang sebelum akhirnya memberikan pinjaman dengan pelonggaran LTV,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper