Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Usul Penerapan Kebijakan Anti ODOL Dilakukan Bertahap

Ketua Angkutan Barang DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ivan Kamadjaja mengatakan setidaknya penerapan tersebut dilakukan bertahap berdasarkan komoditas yang sering melakukan overload sebesar 100%.
Truk di kendaraan jembatan timbang di Kediri, Jawa Timur./Antara-Asmaul Chusna
Truk di kendaraan jembatan timbang di Kediri, Jawa Timur./Antara-Asmaul Chusna

Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan implementasi kebijakan anti truk overload dan overdimensi atau ODOL harus dilakukan secara bertahap. 

Ketua Angkutan Barang DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ivan Kamadjaja mengatakan setidaknya penerapan tersebut dilakukan bertahap berdasarkan komoditas yang sering melakukan overload sebesar 100%.

Menurutnya, jika implementasi aturan itu dilakukan secara serentak untuk semua jenis barang maka akan berisiko dengan munculnya hambatan arus logistik atau shortage trucking dan harga truk. Di sisi lain, risiko tersebut akan berdampak pada kelangkaan dan kenaikan harga barang.

“Menurut hemat kami, pelaksanaannya perlu dilakukan secara hati-hati dan terencana. Pemerintah perlu membuat roadmap dengan mempertimbangkan ketersediaan jumlah truk yang sesuai ODOL. Contohnya jenis komoditas semen, perlu dipastikan ketersediaan kendaraan yang sesuai aturan,” papar Ivan kepada Bisnis, Selasa (24/7/2018). 

Dalam hal ini, Organda meminta agar asosiasi semen menyampaikan kepada pemerintah kesanggupan mereka untuk menyediakan jumlah truk yang sesuai ODOL, termasuk berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengadaannya.

Organda juga menyampaikan tiga rekomendasi yang bisa dipertimbangkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Pertama, implementasi dilakukan per jenis komoditas seperti baja, pupuk, dan semen, khususnya untuk memecahkan masalah overload

“Apabila per komoditas, maka harus dilakukan secara nasional agar terjadi kesetaraan dan keadilan [level playing field]," terangnya. 

Kedua, kebijakan itu tidak bisa dijalankan berdasarkan area dengan menggunakan jembatan timbang yang mana jumlah jembatan dan personil sangat terbatas, dengan alasan kesetaraan dan keadilan atau level of playing field.

Terakhir, Organda mengusulkan agar pengenaan sanksi tidak hanya menyasar pengemudi truk dan pengusaha truk melainkan juga kepada pemilik barang, karoseri, Agen Pemegang Merek (APM) dan Dinas Perhubungan.

“Jadi, jangan berhenti hanya pada pengusaha truk dan pengemudi karena pengusaha truk juga korban karena dapat tekanan dari pemilik barang. Jadi, gerakan anti truk ODOL memang harus dimulai dari pemilik barang," tegas Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper