Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NEGOSIASI FREEPORT: Setelah HoA, Inalum Harus Selesaikan 3 Kesepakatan Lagi

PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) menyatakan bahwa masih ada tiga kesepakatan yang harus diselesaikan setelah kesepakatan awal (head of agreement/HoA) divestasi saham PT Freeport Indonesia diteken pada Kamis (12/7/2018).
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri

 

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) menyatakan bahwa masih ada tiga kesepakatan yang harus diselesaikan setelah kesepakatan awal (head of agreement/HoA) divestasi saham PT Freeport Indonesia diteken pada Kamis (12/7/2018).

Head of Corporate Communications Inalum Rendi A. Witular mengatakan, komponen terberat dalam negosiasi divestasi saham Freeport Indonesia, yakni terkait dengan harga dan struktur transaksi, sudah terselesaikan dengan ditandatanganinya HoA. Namun, masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan Inalum untuk menuntaskan proses pengambilalihan saham PTFI.

“Ada tiga tahap setelah HoA. Di luar itu [stabilitas finansial, smelter, dan perpanjangan kontrak IUPK], ada yang ranah regulator,” ujar Rendi di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Ketiga tahapan tersebut, antara lain yang pertama adalah exchange agreement. Perjanjian tersebut akan mengatur mengenai konversi hak partisipasi (participating interest/PI) Rio Tinto di Freeport Indonesia menjadi saham. Rio Tinto memiliki 40% saham partisipasi di PT Freeport Indonesia yang akan dikonversi menjadi saham pada 2022.

“Di HoA disebutkan tidak ada negosiasi lagi terkait konversi saham 40% jadi saham. Ini nanti ditorehkan di exchange agreement,” kata Rendi.

Kedua, shareholders agreement. Di dalamnya akan mengatur prinsip hubungan antara Freeport-McMoRan Inc. dan Inalum.

Kemudian kesepakatan yang terakhir adalah penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli atau purchase and sales agreement.

Rendi berujar, ketiga kesepakatan tersebut akan diselesaikan secara pararel menjadi satu kesatuan. Dia menuturkan, dalam HoA tidak ada perjanjian resmi mengenai tenggat waktu penyelesaian ketiga kesepakatan tersebut. Namun yang jelas, ketiga pihak, Inalum, Freeport, dan Rio Tinto, sepakat untuk menyelesaikannya secepat-cepatnya.

“Tidak ada perjanjian resmi harus selesai akhir tahun. Tapi semua pihak ingin secepatnya,” katanya.

Sebelumnya, Rendi mengatakan negosiasi bisa dinyatakan selesai setelah Freeport Indonesia menyandang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara permanen. Adapun jangka waktu hingga menuju hal tersebut ditargetkan selama 2 bulan.

Adapun dalam HoA tersebut Inalum dan Freeport-McMoRan telah menyepakati harga divestasi saham Freeport Indonesia melalui skema pembelian hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia sebesar 40% senilai US$3,5 miliar dan 9,36% saham PT Indocopper Investastama senilai US$350 juta. Indocopper merupakan anak usaha Freeport-McMoRan. Namun, saham Indocopper, Freeport-McMoRan, dan Inalum 9,36% akan terdilusi.

Rendi juga menggarisbawahi bahwa penandatanganan HoA menjadi bentuk transparansi dari Inalum dan pemerintah kepada masyarakat mengenai proses berjalannya negosiasi divestasi saham Freeport Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper