Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inkindo: Aturan Billing Rate Minimal baru Berjalan Penuh 2019

katan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) memperkirakan penerapan aturan renumerasi atau billing rate minimal untuk tenaga konsultan konstruksi baru berjalan penuh pada 2019. Penetapan anggaran yang lebih cepat dibandingkan dengan penerbitan beleid renumerasi minimal menjadi salah penyebab utama.
Pekerja membangun konstruksi gedung bertingkat di kawasan Daan Mogot, Tangerang, Kamis (3/8)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Pekerja membangun konstruksi gedung bertingkat di kawasan Daan Mogot, Tangerang, Kamis (3/8)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) memperkirakan penerapan aturan renumerasi atau billing rate minimal untuk tenaga konsultan konstruksi baru berjalan penuh pada 2019. Penetapan anggaran yang lebih cepat dibandingkan dengan penerbitan beleid renumerasi minimal menjadi salah penyebab utama.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Inkindo, Nugroho Pudji Rahardjo regulasi yang mengatur renumerasi minimal terbit pada Desember 2017 sedangkan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) ditetapkan pada Oktober 2017. Oleh karena itu, hingga tahun berjalan penerapan aturan renumerasi minimal bagi tenaga konsultan konstruksi belum optimal.

Dia menambahkan, Inkindo bisa menerima kondisi ini karena menilai penerapan aturan billing rate minimal perlu masa transisi. "Kondisinya saat ini ada dua, pertama belum diterapkan. Kedua, ada juga yang menerapkan tapi dari hasi optimasi tenaga konsultan, dari lima dikurangi menjadi tiga demi mengejar billing rate," jelasnya di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Untuk diketahui, renumerasi minimal bagi tenaga konsultan konstruksi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 897/KPTS/M/2017. Renumerasi minimal dalam beleid ini ditetapkan Rp18 juta sampai dengan Rp77 juta per bulan. Renumeasi tergantung pada masa pengalaman, jenjang, dan strata kependidikan.

Renumerasi tenaga konsultan konstruksi di DKI Jakarta menjadi acuan dengan indeks 1. Sementara itu, besaran renumerasi di luar DKI akan dikalikan dengan indeks standar renumerasi minimal per provinsi. Nanggoe Aceh Darussalam, Kepualauan Riau, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat tercatat memiliki indeks di atas 1. Dengan kata lain, renumerasi di lima provinsi tersebut lebih tinggi dari DKI Jakarta.

Nugroho menerangkan, penerapan aturan renumerasi minimal juga belum merata ke seluruh daerah. Oleh karena itu, pihaknya bakal bekerja sama denga pemerintah daerah untuk mensosialisasikan aturan ini. Selain itu, Inkindo juga akan bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar tenaga konsultan dilibatkan sejak penyusunan rencana pembangunan daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper