Bisnis.com, JAKARTA — Tarif jalan tol Solo—Mantingan—Ngawi segmen Sragen—Kartasura sepanjang 35,20 kilometer siap diberlakukan setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu, 15 Juli 2018.
Direktur Utama PT Solo Ngawi Jaya David Wijayanto mengatakan bahwa surat laik operasi dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Tarif telah diterima perusahaan sejak 8 Juni lalu.
Saat arus mudik dan balik Lebaran, perusahaan membuka rus tol tersebut dengan status fungsional kendati sudah dalam kondisi laik secara operasi dan fungsi.
Sejak 26 Juni, perusahaan telah memulai sosialisasi bagi pengguna jalan tol secara gratis, tetapi tetap melakukan tapping kartu elektronik, tetapi tanpa potongan saldo.
“Rencananya, tarif baru kami berlakukan pada H+2 setelah peresmian. Hampir sebulan sosialisasi yang kami lakukan,” kata David saat dihubungi Bisnis, Kamis (12/7/2018).
Besaran tarif yang dikenakan untuk ruas tol ini yaitu Rp1.000 per kilometer untuk golongan I. Artinya, pengguna jalan yang melewati rute Kartasura/Colomadu menuju Sragen sepanjang 35 kilometer akan dikenakan tarif Rp35.000.
Baca Juga
Tarif sebesar itu sudah masuk dalam bagian rasionalisasi tarif dan dengan klasterisasi golongan sebagaimana yang dilakukan untuk ruas tol yang baru beroperasi pada tahun ini.
Jalan tol Solo—Ngawi dilengkapi dengan lima gerbang tol (GT), yakni GT Kartasura (Ngasem), GT Solo (Klodran), GT Karanganyar (Kebakkramat), GT Sragen (Pungkruk), dan GT Ngawi (Kota Ngawi).