Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan akan merumuskan regulasi sebagai payung hukum atas rencana pengelolaan jembatan timbang oleh swasta.
Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan rencana perumusan payung hukum akan dibahas dalam forum group discussion pada 15 Juli 2018.
“Nah dari FGD itu kami bisa tahu bentuk payung hukum seperti apa yang bisa memfasilitasi mereka [swasta] untuk bisa masuk di pengelolaan jembatan timbang. Sebetulnya enggak masalah dikelola oleh swasta yang penting pengawasan keselamatannya masih oleh orang kita [pemerintah],” kata Yani kepada Bisnis.com, Selasa (10/7/2018).
Selain merumuskan regulasi, poin lain yang penting untuk dibahas adalah kapan proses lelang akan dimulai dan bagaimana pihak swasta mendapatkan income dari pengelolaan jembatan timbang. Sebab, jika tidak ada balik modal atau pendapatan dari pengelolaannya, tentu akan sangat minim sekali swasta yang berminat.
“Yang penting ini dapat hasilnya dari mana? Itu yang penting untuk swasta. Kan balik modalnya harus dihitung juga. Itu pula yang kami kaji,” tegas Yani.
Kendati masih banyak hal yang belum dirumuskan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenhub, namun Yani mengaku sudah ada sejumlah swasta yang menyatakan minat untuk kelola jembatan timbang.
Baca Juga
Tak hanya itu, pihak swasta itu pun juga mengaku ingin berinvestasi dalam pembangunan jembatan tersebut. Hanya saja, saat ditanya swasta mana yang mengaku berminat, Yani belum ingin menyebutkannya. “Tapi saya gak tahu perusahaan apa.”
Sebelumnya, Yani mengaku pengelolaan jembatan timbang oleh swasta baru bisa dimulai pada 2019 mendatang. “Oh iya itu nanti 2019 akan ada KPBU dengan swasta terkait pemeliharaan jalan dan juga jembatan timbang, jadi itu satu paket,” katanya.
Meskipun demikian, saat ini Kementerian Perhubungan sudah melibatkan pihak ketiga yakni PT. Surveyor Indonesia (persero) dalam hal pendampingan operasional untuk 43 jembatan timbang.