Bisnis.com, JAKARTA -- Realestat Indonesia menilai kepala daerah yang terpilih memimpin Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat harus mampu mengatasi permasalahan tata ruang yang menghambat proyek perumahan.
Ketua Umum DPD Realestat Indonesia (REI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Joko Suranto mengatakan di Jawa Barat masalah tata ruang, juga RTRW masih menjadi kendala pembangunan. Menurut Joko, hal ini harus menjadi perhatian kepala daerah terpilih nantinya.
“Masalah Tata tuang, RTRW, itu masih menjadi isu besar di Jawa Barat,” terang Joko kepada Bisnis, Senin (2/7/2018).
Selain itu, Joko menilai aturan serah terima perumahan juga masih belum optimal. Akibatnya serah terima memakan waktu lama dan merugikan konsumen serta pengembang. Menurut dia perijinan juga perlu dipermudah agar tidak menguras banyak ongkos pengembang. Dia menilai stabilitas biaya sangat berdampak pada kepastian iklim usaha.
Senada dengan Jabar, Ketua Umum DPD REI Nusa Tenggara Barat (NTB) Heri Susanto mengatakan, NTB khususnyda daerah Lombok menjadi destinasi wisata yang tengah dipromosikan pemerintah pusat. Salah satu caranya dengan menetapkan Mandalika sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Hal ini membuat arus investasi ke NTB cukup kuat. Utamanya untuk properti wisata. Selain itu, tentu perlu didukung oleh ketersediaan perumahan yang cukup,” ujar Heri.
Baca Juga
Dia menyebutkan, permasalahan yang masih ditemui saat ini adalah aturan tata ruang, RTRW yang seringkali tidak menentu. Menurut Heri, ketidakpastian tata ruang dan RTRW ini menimbulkan permasalahan di lapangan. Tidak jarang investor membeli lahan dengan kondisi tata ruang yang tidak pasti, untuk pemukiman atau bukan.
Misalnya saja, di daerah-daerah yang berpotensi sebagai area pengembangan menurut Heri masih banyak sekali permasalahan RTRW yang belum siap. Tak jarang RTRW juga masih harus direvisi sementara waktu. Kondisi ini memakan waktu investor.
Selain itu, pemerintah pusat yang mengambil alih pengaturan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR menurut Heri telah memperlambat proses pembangunan. Alasannya, dengan pengajuan RDTR ke pemerintah pusat maka proses kerap terlambat. Padahal, RDTR adalah aturan perijinan yang transparan dan dapat menyelesaikan persoalan perizinan yang rumit.
“Pada akhirnya banyak sekali tanah yang sudah dibeli oleh investor tidak bisa dibangun. Ini permasalahannya kompleks sekali. Bukan hanya PR pemerintah daerah, tetapi juga butuh peran strategis pemerintah pusat,” ungkap Heri.