Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres 60 Tahun 2020 Dukung Pembangunan di Lahan Reklamasi

Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Dalam aturan baru tersebut, pembangunan di atas lahan reklamasi diperbolehkan.
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo baru-baru ini meresmikan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Dalam aturan baru tersebut, pembangunan di atas lahan reklamasi diperbolehkan.

Padahal, selama ini pembangunan di lahan reklamasi bahkan diharapkan tak dilanjutkan lagi dengan banyaknya masalah yang bisa ditimbulkan.

Hal itu tertera dalam Pasal 81 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pembangunan boleh dilakukan di Zona B8, ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Adapun, di pulau-pulau tersebut diberikan izin untuk melakukan aktivitas permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

Namun, ditentukan pula bahwa aktivitas yang dilakukan harus tetap mempertimbangkan peruntukkan pulau utama yang berada di depannya. Pasal 121 huruf h menyebutkan agar intensitas ruang di Pulau Reklamasi memiliki koefisien zona terbangun paling tinggi 40 persen.

Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa aturan tersebut tak serta merta mendukung dibangunnya kembali pulau reklamasi baru dan hanya mengacu pada pulau-pulau yang sudah ada atau eksisting.

“Sebenarnya kita bukan mau menghidupkan kembali reklamasi. Tapi karena dulu sudah ada beberapa pulau reklamasi, ya sekarang kita akui,” kata Sofyan saat konferensi pers, Jumat (12/6/2020).

Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki menambahkan bahwa Perpres Nomor 60 Tahun 2020 ini akan merevisi Perpres Nomor 58 Tahun 2008. Abdul mengatakan bahwa nantinya untuk wilayan perairan akan diatur dalam perpres tersendiri dan tak mengatur reklamasi secara khusus.

“Nanti peraturan reklamasi ada di sana [perpres lain]. Tapi, pulau reklamasi yang sudah muncul sebagai daratan nanti diatur di sini [Perpres Nomor 60 Tahun 2020],” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper