Bisnis.com, JAKARTA – Kebocoran pipa saluran bahan bakar minyak (BBM) Pertamina di area Pelabuhan Makassar berhasil diatasi oleh Quick Response Team (QRT) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub yang terdiri dari petugas Syahbandar Makassar dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar sehingga kebocoran tersebut tidak meluas dan berdampak buruk untuk lingkungan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi menuturkan kejadian kebocoran tersebut terjadi pada Rabu pagi (27/6) di dermaga Hassanudin Pelabuhan Makassar.
"Sehingga minyak solar (HSD) tumpah dan mengalir melalui saluran pembuangan ke perairan kolam terminal Hassanudin," ujar Junaidi, Rabu (27/6).
Mengetahui adanya kejadian tersebut, Junaidi menjelaskan bahwa petugas Otoritas Pelabuhan Makassar segera menyampaikan informasi kebocoran tersebut kepada petugas Pertamina dan langsung mengambil tindakan menghentikan kebocoran pipa dengan menutup kran pipa yang bocor.
"Adapun Syahbandar Makassar dan OP Makassar dan juga petugas Pertamina segera melakukan penanggulangan tumpahan minyak di kolam Terminal Hassanudin dengan memasang oil bom dan menyebar absorbent serta menyemprot dispersant film lapisan minya."
Adapun Syahbandar Makassar bertindak selaku Mission Coordinator (Tier 1) dalam operasi penanggulangan tumpahan minyak tersebut mengerahkan 3 unit kapal patroli KPLP kelas III dan kelas V yaitu KNP. 305, KNP. 350 dan KNP. 512 untuk membantu percepatan penanganan tumpahan minyak tersebut.
"Saat ini, Alhamdulillah berkat quick response penanganan tumpahan minyak maka tumpahan tersebut sudah teratasi. Namun demikian, petugas Pertamina masih melaksanakan pengambilan sorbent dari perairan dan menyemprot film minyak dengan dispersant," kata Junaidi.
Sebagai informasi, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan selalu rutin meningkatkan kemampuan menangani dan menanggulangi tumpahan minyak di laut.
Salah satunya dengan menyelenggarakan latihan penanggulangan minyak atau Marine Polution Exercise (Marpolex) setiap tahunnya bersama stakeholder terkait.
Menurutnya, hal ini penting dilakukan mengingat masih rendahnya kesadaran para pengelola Terminal Khusus, TUKS dan BUP yg belum memenuhi persyaratan penanggulangan tumpahan minyak sesuai dengan ketentuan dalam PM 58 tahun 2013 sehingga ketika mengalami kejadian tumpahan minyak menyebabkan mereka tidak mampu melakukan penanggulangan minyak tersebut.