Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tindak Lanjuti Opini Disclaimer BPK, Itjen KKP Pantau Proyek Kapal

Itjen Kementerian Kelautan dan Perikanan memantau penyelesaian dan pemanfaatan kapal perikanan bantuan pemerintah guna menindaklanjuti laporan keuangan KKP yang dinyatakan disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara-Hafidz Mubarak
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA – Itjen Kementerian Kelautan dan Perikanan memantau penyelesaian dan pemanfaatan kapal perikanan bantuan pemerintah guna menindaklanjuti laporan keuangan KKP yang dinyatakan disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Kegiatan pemantauan sekaligus untuk menghitung denda keterlambatan atas kapal yang belum diserahkan ke koperasi penerima serta menguji kesesuaian spesifikasi kapal dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Menurut keterangan resmi KKP, Kamis (21/6/2018), beberapa lokasi yang dipantau tersebut, a.l. Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie, Kota Langsa, Kota Ternate, Maluku Tenggara, Lebak, Indramayu, Kupang, Buton dan Buton Tengah, Kota Bitung, Minahasa Tenggara, Pinrang, dan Pangkajene Kepulauan, Sinjai.

BPK awal bulan ini mengumumkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2017. Auditor negara itu menyatakan opini tidak memberikan pendapat alias disclaimer kepada laporan keuangan KKP.

Alasannya, BPK tidak mendapatkan bukti pemeriksaan yang cukup pada beberapa program, seperti pengerjaan keramba jaring apung (KJA) offshore dan pengadaan kapal nelayan.

Selama 2 tahun berturut-turut, laporan keuangan KKP mendapat opini disclaimer dari BPK. Pada laporan keuangan 2016, BPK menemukan beberapa kendala pertanggungjawaban yang tidak dipenuhi KKP.

Salah satunya, masalah pengadaan bantuan kapal untuk nelayan. Berita acara serah terima (BAST) pun tidak lengkap sekalipun anggaran Rp209 miliar telah cair. Dalam catatan BPK, hanya 48 dari pengadaan 750 kapal yang dilengkapi BAST.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper