Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian akan memasukkan lima perusahaan importir bawang bombai ke dalam daftar hitam karena diduga menyalahi aturan yang berlaku.
Adapun lima persahaan importir yang sudah diaudit yakni PT TAU, PT SMA. PT KAS, PT FMP, dan PT JS. Namun, daftar tersebut kemungkinan masih akan bertambah.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, mengatakan setidaknya ada 10 importir yang diduga memasukkan bawang bombai tidak sesuai ketentuan dari lima perusahaan yang sudah diaudit.
Amran mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut saat ini sedang diperiksa secara intensif pihak berwajib.
"Sesuai Kepmentan 105/2017, [pemerintah] telah menutup impor bawang bombay berukuran diameter kurang dari 5cm atau biasa disebut bawang bombai mini, karena secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal,” katanya pada Jumat (22/6).
Menurutnya, ketika bawang bombay mini merembes ke pasar dan dijual sebagai bawang merah dengan harga yang lebih murah akibatnya adalah harga bawang merah asli akan jatuh di tingkat petani.
Baca Juga
Oleh sebab itu dia menghimbau kepada para pedagang agar tidak ikut memperdagangkan bawang bombay mini. Selain itu, dia mengharapkan agar konsumen lebih teliti dan tidak tergiur dengan harga yang murah.
“Jika menemukan bawang bombay merah berukuran kecil segera Iaporkan kepada Satgas Pangan atau instansi berwajib untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Selama ini para importir nakal, lanjutnya, menggunakan metode menyelipkan karung-karung berisi bawang bombay mini di kontainer pada bagian terdalam sehingga menyulitkan ketika pemeriksaan petugas.
Pihaknya menduga bawang bombay mini masuk melaIui pintu pelabuhan Tanjung Perak, Surabya dan Pelabuhan Belawan, Medan.
“Jika terbukti melanggar, kami tegas mem-blacklist importir nakal tersebut. [Ditambah] Sanksi lanjutan bagi importir yang melanggar karakteristik komoditas sesuai Permendag 16/2018 dan Permentan 38/2017”, katanya.
Menurut catatan Kementerian Pertanian, kelima importir yang diduga melanggar ketentuan tersebut hingga Juni 2018 mengantungi Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang bombay sebesar 73.000 ton.
Menurut Amran, para importir nakal berusaha memanfaatkan disparitas harga antara bawang bombay mini dengan bawang merah lokal meskipun merugikan konsumen dan petani bawang merah.
Harga kulakan bawang bombay dari negara asal India sekitar Rp2.500 per kg ditambah biaya-biaya pengiriman dan clearence dan sebagainya biaya pokok di Indonesia menjadi sekitar Rp6.000 per kg.
Harga bawang bombay di tingkat distributor sekitar Rp10.000 per kg dan harga di tingkat eceran sekitar Rp14.000 per kg.
Sementara harga bawang merah lokal di petani saat ini berkisar Rp18.000 per kg dan di pasar retail rata-rata sekitar Rp. 25.000 per kg. Perbedaan harga antara kedua komoditas tersebut yang diincar oleh para importir nakal.
“Keuntungan yang diraup importir bawang bombay mencapai Rp1,24 triliun dan apabiIa 50% bawang bombay merah mini penetrasi ke pasar bawang merah lokal ada tambahan keuntungan lagi sebesar Rp. 455 M, sedangkan potensi dirugikan bagi petani bawang merah lokal bisa mencapai Rp5,8 triliun,” katanya.
Saat ini, Kementerian Pertanian telah melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Pangan dan instansi berwenang Iainnya untuk mengusut tuntas kasus bawang bombay ilegal kepada perusahaan yang diduga dan Iembaga pengawas dan sertifikasi yang terlibat.