Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Truk Merugi Gara-gara Pembatasan Operasi Selama Libur Lebaran

Larangan truk melintas selama libur lebaran baik saat mudik maupun arus balik dianggap merugikan dunia industri.
Ratusan truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra terjebak antrean panjang di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (17/6)./Antara-Asep Fathulraman
Ratusan truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra terjebak antrean panjang di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (17/6)./Antara-Asep Fathulraman

Bisnis.com,  JAKARTA – Larangan truk melintas selama libur lebaran baik saat mudik maupun arus balik dianggap merugikan  dunia industri.

Kyatmaja Lookman, President Director & CEO PT Lookman Djaja,  menuturkan periode cuti bersama yang lebih lama dari sebelumnya, berdampak  pada  terbatasnya  jam  operasional angkutan barang.

Kyatmaja mengaku angkutan barang akan benar-benar mulai beroperasi pada 25 Juni mendatang. Sebab pada 22 sampai 24 angkutan barang masih dihimbau untuk tidak beroperasi.

"Pada kekurangan stok, pemilik barang pada teriak-teriak. Kita baru bisa beroperasi pada 25 Juni, ya hampir 2 pekan industri lumpuh," katanya kepada Bisnis Kamis (21/6/2018).

Selain lantaran tidak bisa beroperasi, kerugian juga dikarenakan biaya leasing truk yang terus jalan. 

"Rugi kami, leasing kan tetap dibayar. Misalnya [biaya leasing] 30 juta, gak akan berkurang karena libur kan, sedangkan pendapatan kita setengahnya. Semakin lama [libur] semakin rugi, tagihan juga mundur."

Tak hanya itu, Kyat menambahkan minimnya waktu operasional truk pada bulan ini juga mempengaruhi pada anggaran perusahaan. 

Pasalnya, meski pendapatan perusahaan berkurang namun kewajiban membayar gaji sopir sebagaimana mestinya tetap harus dilakukan. 

"Dana talangan harus disiapkan, belum lagi habis ini gajian akhir bulan." 

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan mengimbau agar angkutan barang tidak beroperasi selama mudik dan arus balik lebaran.

Semula larangan beroperasi itu diberlakukan pada 12 sampai 14 Juni.

Namun, lantaran  adanya tambahan cuti bersama yang berdampak pada perubahan waktu puncak mudik dan arus balik, maka Kemenhub dalam hal ini Ditjen Perhubungan Darat mengimbau agar truk tidak beroperasi pada 8,9 dan 10 Juni. Serta, pada 22 sampai 24 Juni besok.   


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper