Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketenagakerjaan: Pemerintah Teken Sejumlah Kerja Sama Bilateral

Kementerian Ketenagakerjaan menyepakati kerja sama bilateral ketenagakerjaan dengan Pemerintah Singapura dan Brunei Darussalam guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pekerja konstruksi saat peresmian Pembukaan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Pekerja konstruksi saat peresmian Pembukaan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menyepakati kerja sama bilateral ketenagakerjaan dengan Pemerintah Singapura dan Brunei Darussalam guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Berbagai kesepakatan bilateral tersebut  diteken di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional atau Internasional Labor Conference (ILC) ke-107 yang diselenggarakan di Swiss, pada 28 Mei—8 Juni 2018.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menjelaskan, Indonesia dan Singapura menyepakati kerja sama untuk mengantisipasi dampak dari revolusi digital terhadap dunia ketenagakerjaan.

 “Indonesia berharap kerja sama peningkatan keahlian pekerja harus terus ditingkatkan, guna mengantisipasi dampak revolusi industri 4.0,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kemenaker yang dilansir Kamis (7/6).

  Menurutnya, dalam mengantisipasi dampak industri digital, Singapura telah memperkenalkan konsep industrial map dan profesional engagement di mana setiap industri memiliki peran penting dalam mengatasi perubahan jenis pekerjaan.

Hanif dan Menteri Tenaga Kerja Singapura Josephine Teo menyadari dampak digitalisasi industri, yang banyak menghilangkan jenis pekerjaan konvensional. Namun, pada saat bersamaan, menghadirkan banyak jenis pekerjaan baru di masa mendatang.

 Pada kesempatan yang sama, Hanif memperbaharui nota kesepahaman terkait penempatan PMI dengan Brunei Darussalam. MoU itu juga diteken oleh Minister of Home Affairs Brunei Darussalam, Haji Awang Abu Bakar Bin Haji Apong.

 “Kami segera memperbarui nota kerja sama dengan Indonesia terkait pekerja migran Indonesia di Brunei. Segera setelah Lebaran, kami berharap nota kesepahaman sudah ditandatangani,” kata Haji Awang.

 Hanif menyambut baik komitmen Brunei tersebut. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 Dia juga mengapresiasi Pemerintah Brunei terkait relasi ketenagakaerjaan dengan pekerja migran Indonesia yang relatif kondusif. Menaker meminta Brunei terus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya soal jaminan sosial.

 Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, yang turut dalam pertemuan tersebut, mendukung kerja sama dengan Brunei soal jaminan sosial bagi pekerja migran di kedua negara.

 “Kerja sama dimaksud akan mempermudah pekerja migran dalam menmbayar maupun menggunakan manfaat [jaminan sosial] di kedua negara, baik untuk pekerja migran Indonesia maupun Brunei.” 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper