Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPINI: Urgensi Revisi UU Anti Terorisme dan Kepercayaan Investor Asing

Insentif yang paling efektif untuk menarik kegiatan investasi asing ialah pemerintah harus mampu menegakkan hukum dan memberikan jaminan keamanan.Ketegasan pemerintah dalam menerapkan peraturan dan kebijakan, terutama konsistensi penegakan hukum.
Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Pada 13, 14, dan 16 Mei 2018 setidaknya terdapat 6 (enam) rangkaian serangan teroris yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, dan yang terakhir di Provinsi Riau.

Apabila dilihat secara mendalam, ranakaian serangan teroris tersebut tidak saja menimbulkan keresahan dalam masyarakat namun juga berpotensi mengganggu perekonomian nasional secara makro termasuk di dalamnya ialah potensi penanaman modal asing di Indonesia.

Menurut Erman Rajagukguk (Hukum Investasi dan Pembangunan, 2012) terdapat beberapa faktor yang dipertimbangkan oleh investor sebelum menanamkan modalnya di suatu negara antara lain, upah buruh murah, dekat dengan bahan mentah, luasnya pasar yang baru, royalti dari alih teknologi, hasil penjualan bahan baku dan suku cadang, insentif lain, dan status khusus negara-negara tertentu dalam perdagangan internasional.

Selain sebagai faktor dalam menentukan keputusan berinvestasi di sebuah negara, faktor-faktor sebagaimana disebutkan tersebut juga merupakan kunci bagi para investor yang pastinya memiliki sebuah tujuan yakni memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dari penanaman modal yang hendak dilakukan.

Sebagai motif utama dalam penanaman modal asing, profit atau keuntungan dapat diperoleh dari hasil perhitungan sedemikan rupa laba maupun kerugian. Salah satu hal penting yang wajib dilakukan oleh para investor sebelum melakukan penanaman modal di suatu negara ialah melakukan kegiatan assessment.

Hal tersebut lazimnya dilakukan guna mengukur segala kemungkinan yang terjadi dengan modal yang akan mereka tanamkan di suatu negara. Salah satu aspek paling penting dalam assessment tersebut ialah country risk.

Menurut Panras Nagy (Euromoney, 1984) Country risk is the exposure to a loss in cross-border lending caused by events in a particular country which are, at least to some extent, under the control of the government but definitely not under the control of a private enterprise or individual.

Selain itu terdapat definisi lain mengenai country risk sebagaimana dijelaskan oleh K. Kosmidou (Country Risk Evaluation, Methods and Application, 2008) yakni country risk may be prompted by a number of country specific factors or events such as political events, economic factors, and social factors.

Kedua konsep sebagaimana dijelaskan oleh Panras Nagy dan K Kosmidou dalam konteks penanaman modal asing sama-sama memperlihatkan bahwa country risk merupakan hal yang mempengaruhi penanaman modal asing yang berasal dari faktor-faktor di luar ranah privat atau investor seperti faktor politis, ekonomi, dan sosial.

Dalam konteks nasional Indonesia saat ini, beberapa serangan teroris di rumah-rumah ibadah dan kantor-kantor penegak hukum dapat diklasifikasikan sebagai country risk bagi para investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.

Apabila dihubungkan dengan teori yang dikemukakan oleh Panras Nagy, serangan teroris di Indonesia berpotensi menimbulkan kerugian bagi usaha yang dijalankan oleh investor asing, di mana kerugian tersebut muncul sebagai akibat dari suatu faktor yang tidak dapat dikendalikan oleh pengusaha atau investor itu sendiri melainkan bertumpu pada langkah yang diambil oleh pemerintah.

Selain itu, Indonesia sebagai sebuah negara berkembang yang membutuhkan kehadiran modal asing yang dibawa oleh para investor asing, tentu saja harus dapat menjaga kondisi yang berkaitan dengan country risk agar para investor tetap berani untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Menurut Rajagukguk (Hukum Investasi dan Pembangunan, 2012) terdapat beberapa alasan yang membuat Indonesia membutuhkan modal asing, antara lain guna penyediaan lapangan kerja, pengembangan industri substitusi import untuk menghemat devisa, mendorong berkembangnya industri barang-barang ekspor non-migas untuk mendapatkan devisa, pembangunan daerah-daerah tertinggal, dan alih teknologi.

Alasan-alasan itulah yang secara prinsip dapat mengangkat perkenomian Indonesia ke arah yang lebih baik.

KEPASTIAN HUKUM

Pascaserangan teror, pemulihan kondisi negara, khususnya dalam hal perekonomian, perlu dilakukan salah satunya ialah yang berkaitan dengan penanaman modal asing di Indonesia. Para investor asing pada prinsipnya akan berani untuk datang dan menanamkan modalnya apabila memang di negara tersebut faktor country risk telah dapat meyakinkan mereka.

Salah satu hal yang perlu dilihat dalam menilai faktor country risk ialah soal kepastian hukum. Penegakan hukum dan supremasi merupakan kata kunci dalam mendukung iklim investasi asing yang baik.

Menurut Presiden Direktur Grant Thomson Indonesia Jamaes Kallan (Media Indonesia, 2009) insentif yang paling efektif untuk menarik kegiatan investasi asing ialah pemerintah harus mampu menegakkan hukum dan memberikan jaminan keamanan.

Ketegasan pemerintah dalam menerapkan peraturan dan kebijakan, terutama konsistensi penegakan hukum.

Seiring dengan fenomena belakangan ini, maka penegakan hukum, terlebih terkait dengan Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (“UU No. 15/2003”) dapat diklasifikasikan sebagai unsur kepastian hukum.

Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait peristiwa serangan teroris tersebut pada tanggal 14 Mei 2018 mengatakan bahwa UU Antiterorisme harus segera diselesaikan, dan apabila pada Juni 2018 belum dapat terselesaikan, maka pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Selain sebagai tindakan preventif menghadapi kemungkinan serangan teroris lainnya Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 merupakan salah satu aspek yang penting untuk diperhatikan dalam rangka menciptakan kepastian hukum di Negara Indonesia sehingga dari sudut pandang para investor asing, country risk di Indonesia tetap dianggap menguntungkan dan aman bagi kelangsungan bisnis mereka.

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Rabu 6 Juni 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper