Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transfer Kuota Batu Bara Tak Perlu Aturan Baru

Kementerian ESDM menyatakan praktik transfer kuota untuk memenuhi ketentuan pasokan batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) tidak memerlukan aturan baru.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (7/3/2018)./ANTARA-Nova Wahyudi
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (7/3/2018)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM menyatakan praktik transfer kuota untuk memenuhi ketentuan pasokan batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) tidak memerlukan aturan baru.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, praktik tersebut diserahkan kepada perusahaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Karena bersifat bisnis (business to business/B to B), Bambang menilai tidak perlu ada aturan baru.

"Tidak usah pakai aturan. Pokoknya B to B," ujarnya di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Rabu (6/6/2018).

Bambang menjelaskan, tidak semua perusahaan memiliki kemampuan yang sama dalam memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri. Pasalnya, spesifikasi yang dimiliki masing-masing perusahaan dan yang dibutuhkan industri maupun pembangkit listrik belum tentu sama.

Seperti diketahui, berdasarkan Kepmen ESDM No. 23 K/30/MEM/2018, persentase DMO minimal 25% diwajibkan untuk para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi persentase minimal DMO tersebut, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun depan. Selain itu, pengurangan kuota ekspor pun akan dikenakan sesuai jumlah DMO yang tidak terpenuhi.

Perusahaan dapat mengajukan permohonan ekspor setelah DMO itu terpenuhi.

Dalam surat Menteri ESDM tertanggal 19 April 2018 yang ditujukan kepada perusahaan baru bara, transfer kuota tersebut dimungkinkan agar kewajiban DMO bisa terpenuhi. Artinya, perusahaan yang tidak memiliki kontrak dengan PT PLN (Persero) sebagai konsumen utama bisa membeli kuota DMO perusahaan lain yang telah memiliki persentase di atas 25%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper