Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Redam Potensi Kasus Hukum, Pelni Gandeng Kejaksaan

Pelni menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan perannya sebagai badan usaha milik negara (BUMN) di sektor angkutan laut, yang bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dan membantu perseroan dalam berbagai kasus hukum.
Direktur Utama Pelni Insan Purwarisya L Tobing (kiri) berbincang dengan Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala N Mansury seusai penandatanganan kerja sama layanan kargo, di Jakarta, Kamis (24/5/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Direktur Utama Pelni Insan Purwarisya L Tobing (kiri) berbincang dengan Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala N Mansury seusai penandatanganan kerja sama layanan kargo, di Jakarta, Kamis (24/5/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan perannya sebagai badan usaha milik negara (BUMN) di sektor angkutan laut, yang bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dan membantu perseroan dalam berbagai kasus hukum.

Nota kerja sama diteken Selasa, (5/6/2018) di Jakarta oleh Direktur Utama Pelni Insan Purwarisya L. Tobing dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Loeke Larasati A. Loeke mengatakan, kerja sama dengan Pelni merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap peran strategis PELNI di industri pelayaran.

Dia menambahkan, sinergi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaguung dengan BUMN sudah terjalin sejak lama. Terlebih, saat ini diperkuat dengan upaya mengedepankan pencegahan tindak pidana korupsi dibandingkan upaya represif di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kejaksaan RI dapat juga bertindak untuk dan atas nama negara/ pemerintah/BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan serta memberikan pertimbangan hukum dan sebagai mediator,” kata Loeke dalam siaran pers, Selasa (5/6/2018).

Insan menerangkan, dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, PELNI kerap berhadapan dengan permasalahan hukum. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejagung diharapkan mampu mengatasi permasalahan hukum terutama terkait bidang perdata dan tata usaha negara.

Dia menambahkan, setiap rencana kerja perseroan harus dilakukan dengan asas kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Di sisi lain, potensi permasalahan hukum yang muncul semakin kompleks antara lain akibat penyesuaian kebijakan pemerintah terhadap situasi bidang pelayaran yang sedang terjadi.

“Kami berharap kerja sama inimendukung kegiatan usaha PELNI dalam pelayaran nasional terutama pelayaran rute perintis di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal dalam rangka program pemerataan pembangunan nasional sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ikut meningkat,” jelas Insan.

Untuk diketahui, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan diberikan wewenang oleh undang-undang untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).

Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper