Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah sedang meninjau ulang program Padat Karya tunai (Cash for Work) sebagai acuan untuk penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa pada 2019.
Seperti diketahui, padat karya tunai desa dianggarkan melalui dana desa, dengan pencairan wajib 30% untuk kegiatan padat karya atau hari orang kerja (HOK).
"Kita sedang mengkaji mengenai efektifitas padat karya tunia kalau seandainya padat karya tunai tahun ini nanti pada akhirnya berjalan positif tentu kita akan lanjutkan, tetapi kalau banyak hambatan tentu kita akan review lagi," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, di Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Meski pihaknya mengharapkan program papat karya tunai dapat berjalan dengan baik, dia tidak memungkiri, penyaluran dana desa dengan kewajiban penyaluran ke program padat karya tunai memberatkan aparatur desa.
"Itu yang sebenarnya mempengaruhi,
tapi secara umum sekarang ini sudah mulai lancar," katanya.
Sebagai informasi, pemanfaatan Dana Desa yang diprioritaskan pada pembangunan, penguatan pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan potensi ekonomi desa disalurkan melalui kegiatan padat karya tunai.