Bisnis.com, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai usulan evaluasi tarif batas bawah tiket pesawat oleh asosiasi maskapai sudah sesuai dengan kondisi perubahan biaya operasional.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan industri penerbangan adalah bisnis yang padat modal dan sangat sensitif terhadap nilai tukar mata uang serta fluktuasi harga bahan bakar avtur. Usulan evaluasi TBB dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA). "Secara matematis usulan [INACA] itu masuk akal," kata Tulus, Rabu (30/5/2018).
Dia menambahkan Kementerian Perhubungan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus melalukan audit terhadap usulan sejumlah asosiasi penerbangan dan maskapai tersebut. Diharapkan mampu menghasilkan persentase ideal untuk kepentingan operator penerbangan dan pengguna jasa.
Baca Juga
Terakhir, lanjutnya, sebelum tarif batas bawah dinaikkan harus ada jaminan dari maskapai untuk meningkatkan pelayanan pada konsumen, salah satunya ketepatan waktu terbang (on time performance/OTP). "Jangan sampai struktur tarif naik tapi tidak paralel dengan layanan kepada pengguna," ujarnya.
Hal tersebut juga diakui oleh CEO Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) Arista Atmadjati. Pengamat penerbangan ini mengatakan kondisi finansial maskapai domestik mulai mengkhawatirkan. "Bukan karena pendapatan berkurang, tetapi laju kenaikan biaya operasional akibat kurs dollar dan fuel yang lebih tinggi," kata Arista.