Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan, tingkat kepatuhan UMKM dalam membayar THR sangat tergantung dari omzet yang diperoleh, dan tingkat pertumbuhan ekonomi di tahun berjalan.
Ketua Akumindo M. Ikhsan Ingratubun menjelaskan, tingkat kepatuhan UMKM dalam membayar THR kepada pekerjanya sangat tergantung dari kemampuan unit usaha menghasilkan omzet. Dia menggambarkan, UMKM yang telah mampu untuk membayar THR sebesar sebulan upah biasanya telah berskala menengah, dengan omzet setidaknya Rp3 miliar per tahun.
Sementara bagi UMKM mikro dan kecil dengan omzet masih di bawah Rp300 juta per tahun, pembayaran THR dilakukan berdasarkan kemurahan hati para pelaku usaha, berkisar antara setengah gaji atau sekedarnya. Hal tersebut biasanya tergantung dari keuntungan yang diperoleh selama Bulan Ramadan.
“Peraturan pemerintah tidak ada masalah, tetapi pada saat ada [pekerja] yang mengadu tolong dilihat dulu skalanya [skala usaha], diberikan pengecualian untuk mikro dan kecil, tidak bisa pukul rata. Pemerintah harus melihat kondisi di lapangan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (30/5/2018).
Dia menambahkan, banyak usaha mikro dan kecil yang dikelola secara kekeluargaan, dan tidak memiliki perjanjian kerja. Oleh karena itu, dia menilai unit usaha tersebut belum terikat kepada (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menyebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (Pasal 2).
Menurutnya, bagi usaha mikro dan kecil, keberlangsungan usahanya jelas menjadi tujuan utama proses bisnisnya. Kewajiban pemberian THR dinilai memberatkan pelaku usaha mikro dan kecil, terlebih di tengah pertumbuhan ekonomi yang hanya berkisar 5% per tahunnya.
Dia pun meminta pemerintah untuk meningkatkan iklim perekonomian sehingga UMKM mampu untuk menunaikan kewajiban membayar THR kepada pekerjanya, seperti yang lazim dilakukan perusahaan besar.
“Masa usaha kecil seperti penjual gado-gado itu diwajibkan memberi THR seperti perusahaan besar?” jelasnya.
Dia menambahkan, UMKM merupakan penyerap tenaga kerja dan penopang pertumbuhan ekonomi nasional. Dia menyebut, saat ini terdapat sekitar 60 juta pelaku UMKM di Tanah Air, dengan mayoritas merupakan unit usaha mikro dan kecil.