Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kewajiban menunaikan Tunjangan Hari Raya (THR) berlaku merata bagi seluruh perusahaan, tak terkecuali Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menegaskan, aturan mengenai THR berlaku secara merata tanpa memandang skala perusahaan. Pihaknya pun telah mendirikan posko THR yang beroperasi sejak 28 Mei hingga 22 Juni 2018 untuk meningkatkan pengawasan pembayaran THR kepada pekerja oleh pengusaha.
“Tidak ada keringanan [bagi perusahaan kecil]. THR ya THR, tidak ada pengecualian,” ujarnya di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (30/05).
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (Pasal 2).
Mengenai besarannya, THR diberikan satu bulan upah kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan berturut-turut, sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan berturut-turut tetapi masih kurang dari 12 bulan, besarannya diberikan secara proporsional (Pasal 3).
Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR kepada pekerjanya. Sanksi tersebut adalah pengenaan denda sebesar 5% dari total THR yang wajib diberikan kepada pekerja, teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha.
"Pemerintah punya mekanisme pengawasan, baik secara insidentil maupun periodik setiap tahun terkait masalah pembayaran THR," jelasnya.
Secara terpisah, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Haiyani Rumondang menjelaskan dalam kurun waktu 8 Juni-5 Juli 2017, pihaknya menerima 412 pengaduan THR dari total 3.028 pengaduan, terdiri dari 2.802 pengaduan THR dan 226 pengaduan non-THR.
Dari jumlah tersebut, terdapat 290 pengaduan mengenai THR yang tidak dibayarkan, dan 122 pengaduan tentang besaran THR yang dibayar kurang dari ketentuan.
Sementara berdasarkan wilayah, pengaduan terbanyak berasal dari wilayah Jawa yakni 199 perusahaan, disusul wilayah Sumatera 25 perusahaan, Kalimantan 14 perusahaan dan Sulawesi Tenggara, Maluku dan NTT masing-masing 1 perusahaan. Pengaduan tanpa identitas sebanyak 171 perusahaan.