Bisnis.com, JAKARTA - PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) menunggu hasil pemeriksaan Polri terkait dugaan perusahaan itu menyalahgunakan garam impor bahan baku industri untuk garam konsumsi.
Manajer PT GSA Arya Sugieta Mulyono tidak bersedia memberikan keterangan soal kasus ini. "Sementara kasus sudah ditangani pengacara untuk membuktikan faktanya," katanya saat dihubungi, Selasa (29/5/2018).
Kuasa Hukum PT GSA Amos Taka mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Bareskrim Polri. Dia juga tidak dapat menjelaskan peruntukan garam impor yang menurut Bareskrim seharusnya digunakan oleh industri pengasinan ikan berdasarkan dokumen izin impor. "Secara normatif saya ikuti saja dulu. Mudah-mudahan dugaan polisi salah," katanya melalui telepon.
Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri, GSA mengolah garam impor itu menjadi garam konsumsi bermerek Gadjah Tunggal kemasan 175 gram.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Daniel Tahi Monang Silitonga, bahan baku didatangkan dari Australia dan India awal tahun ini dan didaratkan di Surabaya. "Harusnya untuk industri pengasinan ikan. Menurut dokumen [izin impor] begitu," katanya kepada wartawan, Senin (28/5/2018).
Dari gudang GSA di Gresik, Jawa Timur, aparat menyita sekitar 40.000 ton garam. Barang bukti itu terdiri atas garam konsumsi beryodium dengan merek Gadjah Tunggal sebanyak 290 sak (berat setiap sak 5 kg), bahan baku berupa garam halus konsumsi beryodium dengan merek Gadjah Tunggal sebanyak 170 karung (berat setiap karung 50 kg), garam industri curah impor 10.000 ton, dan garam industri curah impor 20.000 ton.
Polri menemukan garam konsumsi kemasan itu sudah beredar di warung dan toko di Jawa dan Kalimantan. Selain diduga menyalahgunakan garam impor, GSA juga mengolahnya menjadi garam konsumsi yang tidak sesuai dengan SNI konsumsi garam beryodium, yakni SNI 3556:2010.
Direktur GSA berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka diduga melanggar pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU No 3/2014 tentang Perindustrian, pasal 144 jo pasal 147 UU No 18/2012 tentang Pangan, pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau pasal 2 dan/atau pasal 30 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan/atau pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Bareskrim saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus.