Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsultan Skala Kecil di Daerah Harus Dilindungi

Pemerintah provinsi disarankan supaya membuat kebijakan khusus untuk melindungi jasa konsultan berskala kecil yang ada di wilayahnya dari gempuran perusahaan sejenis yang lebih besar dari daerah lain.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah provinsi disarankan supaya membuat kebijakan khusus untuk melindungi jasa konsultan berskala kecil yang ada di wilayahnya dari gempuran perusahaan sejenis yang lebih besar dari daerah lain.

Mantan Ketua Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Konsultan Nasional Indonesia (DPP Inkindo) DKI Jakarta Peter Frans mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum jika lelang proyek konstruksi dan jasa konstruksi di daerah selalu dikuasai oleh perusahaan besar dari Jakarta atau kota besar lainnya. Padahal, hampir 80% perusahaan jasa konstruksi di daerah berskala kecil.

Menurutnya, agar mereka terlindungi, pemerintah provinsi mesti memberi perlindungan dengan memanfaatkan aturan yang ada.

“Dalam Pasal 24 Undang-Undang Jasa Konstruksi yang baru disebutkan bahwa pemerintah provinsi bisa mengeluarkan aturan khusus yang bisa melindungi usaha jasa konstruksi skala kecil,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (24/5/2018).

Secara terperinci, di dalam Pasal 24 ayat 1 UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan bahwa dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta memenuhi kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang, pemerintah daerah provinsi dapat membuat kebijakan khusus.

Adapun, kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut meliputi kerja sama operasi dengan badan usaha jasa konstruksi daerah; dan/atau penggunaan subpenyedia jasa daerah.

Jika aturan khusus dibuat oleh pemprov, Frans yang juga Dirut PT Ciriajasa Engineering Consultants optimistis industri jasa konsultan, khususnya perusahaan berskala kecil, di daerah yang bersangkutan akan berkembang karena dana APBD tidak keluar ke daerah lain.

Berdasarkan catatan Bisnis, saat ini, jumlah anggota Inkindo secara nasional mencakup kurang lebih 6.000 perusahaan yang menyebar di 22 bidang jasa konsultan dengan jumlah pekerja 60.000 orang. Sebagian besar anggota Inkindo tersebut merupakan perusahaan berskala kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper